instagram youtube

Curi Traktor Petani, 1 Orang Ditangkap Polsek Kronjo

Friday, 23 February 2024 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Poskota.online – Personel Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, meringkus seorang pria berinisial KA (41). Warga Kampung Cipadang, Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, tersangka KA diduga melakukan pencurian 3 unit traktor milik petani yang berada di sawah Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/2/2024) dini hari.

“Tersangka melakukan aksinya mencuri traktor di sawah bersama 4 rekannya yang melarikan diri saat hendak ditangkap beberapa saat usai bersaksi. Para pelaku yang berhasil kabur sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Baktiar, Kamis (22/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Baktiar, awalnya korban yang hendak shalat shubuh menyempatkan mengecek sawah garapan yang berada di belakang rumah korban. Saat mengecek sawah, korban dikagetkan dengan raibnya traktor milik korban.

Korban kemudian membangunkan beberapa warga untuk mencari traktor. Pada proses pencairan, diketahui 2 unit traktor lain milik warga lainnya juga raib.

“Guna memaksimalkan pencarian, warga bahkan menggunakan pengeras suara mushola untuk memberi tahu warga,” terang Baktiar.

Sebagian warga juga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kronjo. Pada saat itulah melintas 1 unit mobil jenis minibus warna hitam yang terlihat mencurigakan. Mobil itu pun dihentikan warga.

“Saat dihentikan, mobil hanya berisi 1 pengendara yakni tersangka KA. Saat diinterogasi, KA mengakui melakukan pencurian 3 unit mesin traktor bersama 4 temannya yang berhasil melarikan diri,” papar Baktiar.

Dari peristiwa itu, petugas kepolisian mengamankan 3 unit traktor dan 1 unit mobil minibus warna hitam. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sugeng T

Facebook Comments Box

baca juga  AKSI PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI GERAI PIZZA HUT, PIHAK KEPOLISIAN BERHASIL AMANKAN PARA PELAKU PENYEKAPAN

Berita Terkait

Masyarakat Mengeluh Aksi Brutal Geng Motor di Pemalang Menelan Korban Pelajar SMP 
Polantas Brebes Sapa Petugas Tol, Jaga Sinergi Menjelang Libur Nataru
Tim Ombudsman RI Kunjungi Pemalang ” Perbaiki Layanan Publik “
Anom.Widiyantioro Bupati Pemalang Pimpin Apel Pagi, Sekaligus Serahkan 2 Penghargaan
Kemelut Rawah Eceng Gondok di Blok Bucu Desa Karangasem, Menuai Protes Warga
Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Wirasana
Gandeng PGRI, Satlantas Brebes Sinergi Edukasi Siswa Tertib Berlalulintas
“NovembeRock” Banjarnegara: Ajang Silaturahmi Musisi dan Kebangkitan Musik Rock Lokal

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 09:28 WIB

Masyarakat Mengeluh Aksi Brutal Geng Motor di Pemalang Menelan Korban Pelajar SMP 

Tuesday, 4 November 2025 - 09:06 WIB

Polantas Brebes Sapa Petugas Tol, Jaga Sinergi Menjelang Libur Nataru

Tuesday, 4 November 2025 - 05:55 WIB

Tim Ombudsman RI Kunjungi Pemalang ” Perbaiki Layanan Publik “

Tuesday, 4 November 2025 - 05:53 WIB

Anom.Widiyantioro Bupati Pemalang Pimpin Apel Pagi, Sekaligus Serahkan 2 Penghargaan

Monday, 3 November 2025 - 18:15 WIB

Kemelut Rawah Eceng Gondok di Blok Bucu Desa Karangasem, Menuai Protes Warga

Berita Terbaru

Politik

Bimtek Penyusunan Data IPLM dan TKM Tahun 2026 di Pemalang

Tuesday, 4 Nov 2025 - 05:50 WIB