Pekalongan, Jawa Tengah – Dana Desa (DD) non earmarked untuk 104 desa di wilayah Pemerintah Kabupaten Pekalongan hingga kini belum tersalurkan. Akibatnya, sejumlah proyek pembangunan fisik di desa terpaksa tertunda.
Kondisi tersebut menjadi perbincangan di kalangan pejabat maupun masyarakat desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat, 9 Januari 2026.
“Benar, Dana Desa non earmarked tahun anggaran 2025 untuk 104 desa memang belum tersalurkan,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, keterlambatan penyaluran bukan disebabkan oleh kelalaian pemerintah desa, melainkan adanya perubahan kebijakan di tingkat pusat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Bukan tidak cair, tapi belum tersalur. Semua desa sudah mengajukan dan telah memenuhi persyaratan penyaluran ke KPPN,” jelasnya.
Menurut Agus, Dana Desa non earmarked biasanya digunakan untuk kegiatan pembangunan desa, terutama proyek fisik. Berbeda dengan dana desa earmarked yang penggunaannya telah ditentukan, seperti BLT Desa dan ketahanan pangan.
Akibat belum tersalurnya dana tersebut, sejumlah kegiatan pembangunan yang telah tercantum dalam APBDes tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana. Rata-rata dana yang belum tersalur mencapai ratusan juta rupiah per desa.
“Beberapa kegiatan yang sudah ditetapkan di APBDes menjadi tertunda atau tidak bisa dilaksanakan,” pungkasnya.
Penulis: Ramsus





