Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat, Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Sorong Selenggarakan Sidang di Pulau Misool

Jumat, 30 Desember 2022 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fafanlap,Poskota.online – Tim sidang keliling Pengadilan Agama Sorong menyelenggarakan persidangan di kampung Fafanlap dan kampung Dabatan, Misool Selatan, Kabupaten Raja Ampat selama empat hari mulai tanggal 27 sampai dengan 30 Desember 2022. Tim dipimpin langsung oleh ketua Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. dan diikuti Wakil Ketua, Hakim, Panitera Sidang, Jurusita serta tenaga Administratif persidangan.

Sidang keliling adalah bentuk pelayanan publik kepada masyarakat yang tinggal jauh dari akses keadilan. Terutama masyarakat yang belum tercatat perkawinannya karena terkendala jarak. Fakta di lapangan 4 distrik dan 21 kampung di Misool, hanya ada satu Kantor Urusan Agama (KUA) yaitu di Misool Timur.

Ketua PA Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. saat membuka pelaksanaan sidang, menyampaikan komitmen Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama Sorong dalam memberikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat khususnya yang jauh dari kantor pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, setidaknya ada empat isu penting yang menjadi konsen Mahkamah Agung melalui semua lingkungan peradilan dalam pelayanan publik. Keempatnya adalah peyuluhan hukum, pembebasan biaya perkara, pemenuhan hak-hak kaum difabel dan terakhir akses keadilan bagi masyarakat yang jauh dari pengadilan.

“Kegiatan sidang keliling di Misool ini adalah komitmen aparatur PA Sorong dalam memberikan kedekatan akses keadilan bagi masyarakat kepulauan. Jika bersidang ke Sorong tentu membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit. Namun dengan hadirnya kami melaksanakan persidangan di sini, tentu akan memangkas itu semua. Ini sejalan dengan tujuan peradilan untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan,” ungkapnya.

Sidang yang fokus pada pemeriksaan perkara permohonan pengesahan nikah/isbat nikah tersebut menyelesaikan 60 perkara. Dengan sahnya pernikahan pasangan suami istri tersebut akan menjadi pintu utama dalam penerbitan dokumen kependudukan lain dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.(Red)

Facebook Comments Box

baca juga  Polda Banten Gelar Apel Pengamanan Unras Buruh di KP3B

Berita Terkait

BAZNAS Kota Tangerang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah: Sambut Ramadan 1446H dengan Keberkahan
Wakapolri Resmi Membuka Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34 dan Sespimmen Polri Dikreg ke-65 TA 2025 di Lembang
lKapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres, Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
Menggemparkan Para Single Mom (Janda) Ngumpul
Satreskrim polres Cilegon tindak lanjuti membawa lari Bocah SD usia 8 tahun
Gandeng Mendagri, Mendes PDT: Kolaborasi Mempercepat Kemajuan Pembangunan Desa
Pemerintah dan PLN Berhasil Listriki 99,92 Persen Desa di Seluruh Indonesia
HUT Brebes ke-347, Disbudpar Tawarkan Tiket Wisata dan Layanan Kesehatan Dasar Gratis

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:38 WIB

BAZNAS Kota Tangerang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah: Sambut Ramadan 1446H dengan Keberkahan

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:02 WIB

Wakapolri Resmi Membuka Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34 dan Sespimmen Polri Dikreg ke-65 TA 2025 di Lembang

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:19 WIB

lKapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres, Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:14 WIB

Menggemparkan Para Single Mom (Janda) Ngumpul

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:05 WIB

Satreskrim polres Cilegon tindak lanjuti membawa lari Bocah SD usia 8 tahun

Berita Terbaru

Daerah

Program Kerja Polisi Sahabat Anak

Kamis, 16 Jan 2025 - 15:15 WIB

Daerah

Peringatan Isra Mi ‘ raj SDN 02 Petarukan Pemalang

Kamis, 16 Jan 2025 - 15:05 WIB