Denpasar, Bali (16/9/2025) – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan 14 orang tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di depan Mapolda Bali dan kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, pada 30 Agustus 2025.
Dalam konferensi pers, Selasa (16/9), Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi jajaran utama Polda menyampaikan hasil penyidikan. Berdasarkan pemeriksaan 24 saksi, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, serta barang bukti yang diamankan, polisi menilai 14 orang tersebut terbukti melakukan tindak pidana pengerusakan dan penyerangan.
“Sebanyak 10 tersangka dewasa kami tahan di Rutan Polda Bali. Sementara 4 anak di bawah umur dikembalikan ke orang tua mereka dan wajib menjalani proses diversi sesuai sistem peradilan pidana anak,” ujar Kapolda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rincian Perbuatan Tersangka
Para tersangka diduga merusak gedung Mapolda Bali dan Ditreskrimsus, melempari kendaraan dinas Polri, menjarah isi kendaraan Sat Samapta Polresta Denpasar, serta mengambil beberapa amunisi gas air mata. Polisi juga menemukan barang berbahaya, termasuk bom molotov dan bahan bakar pertalite, yang diduga akan digunakan untuk membakar fasilitas saat unjuk rasa.
Aksi anarkis tersebut menyebabkan 13 personel Polda Bali luka-luka serius dan harus dirawat intensif di RS Bhayangkara dan RS Prof Ngoerah Sanglah.
Langkah Hukum dan Imbauan Kapolda
Ke-14 tersangka dijerat dengan:
-
Pasal 170 KUHP: Pengerusakan secara bersama-sama terhadap orang dan barang.
-
Pasal 363 KUHP: Pencurian dengan pemberatan.
-
UU Darurat No.12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 187 bis KUHP jo Pasal 55 KUHP: Membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Kapolda Bali menyesalkan aksi tersebut dan mengajak masyarakat menjaga keamanan.
“Mari kita aktif menjaga situasi kondusif di lingkungan masing-masing. Awasi anak-anak kita agar tidak mudah terprovokasi hal-hal negatif hingga berurusan dengan hukum,” tegasnya.
Reporter: Bram S.