Brebes, Poskota.online – Ratusan buruh di Kabupaten Brebes kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes, Senin (4/11/2024). Mereka menuntut kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 10% dan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024.
Aksi damai ini diinisiasi oleh Forum Aliansi Serikat Pekerja (FASP) yang terdiri dari SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), dan SPTP (Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan).
Sekitar 400 buruh dari berbagai perusahaan di Brebes berkumpul di Kantor Dinperinaker setelah melakukan konvoi sepeda motor dari tempat kerja mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menilai kebijakan UMK saat ini dan Perda Nomor 8 Tahun 2024 tidak adil dan tidak mempertimbangkan kebutuhan hidup layak pekerja,” ujar Ketua FASP, Beni Aryono.
FASP menuntut agar pemerintah daerah merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 10% dan menyesuaikannya dengan kebutuhan hidup layak. Mereka juga mendesak revisi Perda Nomor 8 Tahun 2024 dengan melibatkan serikat pekerja secara lebih aktif dan memastikan Perda tersebut selaras dengan UU Ketenagakerjaan.
Selain itu, FASP juga meminta dukungan pemerintah daerah untuk menolak UU Cipta Kerja.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industri dan Tenaga Kerja Dinperinaker Brebes, Irfan Junaedi, menyatakan bahwa pihaknya akan menampung aspirasi buruh dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tanggal 21 November ini ada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), selanjutnya nanti masa sidang UMK seperti apa. Selama ini kita berpegangan pada PP Nomor 51 Tahun 2023 terkait dengan Pengupahan. Mudah-mudahan nanti ada kesepakatan untuk upah minimum di Kabupaten Brebes lebih baik lagi,” ungkapnya.
Irfan menjelaskan bahwa tuntutan kenaikan 10% dari UMK 2024 harus disesuaikan dengan PP Nomor 51 Tahun 2023, yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, PDRB, inflasi, dan perhitungan alfaalfa 0,1 sampai 0,3 persen.
“Coba kita sama-sama menunggu, mudah-mudahan ada peraturan atau regulasi lagi yang menjadi landasan kami untuk menghitung kembali terutama pada masa sidang Dewan Pengupahan nanti,” tandasnya.






