instagram youtube

Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Rp3.205.220

Tuesday, 23 December 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

 

PONTIANAK Poskota Online Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.205.220. Nilai itu diperoleh setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak, Selasa (23/12/2025). Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp180.400 dibandingkan UMK tahun 2025, yakni sebesar Rp3.024.820.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak Iwan Amriady menerangkan, proses penentuan dilakukan melalui mekanisme yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi daerah. Penentuan UMK dilakukan dengan menggunakan metode titik alfa sebagai instrumen penghitungan agar keputusan yang diambil bersifat objektif.

“Titik alfa ini memiliki lima opsi yang dipilih berdasarkan sejumlah pertimbangan, mulai dari kondisi investasi, inflasi daerah, hingga keberlangsungan dunia usaha. Dengan mekanisme ini, penetapan upah tidak dilakukan secara subjektif,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh tahapan pembahasan telah diselesaikan oleh Dewan Pengupahan sesuai kewenangan yang dimiliki. Tahap selanjutnya adalah proses administrasi berupa pengesahan oleh Wali Kota Pontianak dan penyampaian kepada Gubernur Kalimantan Barat.

“Kami sudah menuntaskan tugas Dewan Pengupahan. Selanjutnya tinggal pengesahan dan penyampaian ke tingkat provinsi,” katanya.

Iwan menjelaskan, penentuan titik alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebelumnya telah menetapkan titik alfa pada angka 0,8, sehingga daerah tidak diperkenankan menetapkan angka di bawah ketentuan tersebut.

“Karena provinsi sudah berada di titik alfa 0,8, maka daerah tidak boleh di bawah itu,” jelasnya.

Dalam pembahasan, serikat pekerja mengusulkan penggunaan angka tertinggi. Namun, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan kemampuan dan keberlangsungan pelaku usaha di daerah.

“Jika langsung menggunakan titik alfa 0,9, dampaknya cukup berat bagi pengusaha. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan ketetapan provinsi dan kondisi dunia usaha, disepakati penggunaan titik alfa 0,8 sebagai dasar perhitungan,” ungkapnya.

baca juga  Wali Kota Edi Kamtono Ajak Santri Jadi Agen Perubahan di Era Digital

Meski menggunakan titik alfa yang sama dengan provinsi, UMK Kota Pontianak tetap berada di atas UMK Provinsi Kalimantan Barat.

“Angka UMK kita tetap lebih tinggi, dan kenaikannya cukup signifikan menjadi Rp3.205.220 yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026 mendatang,” kata Iwan.

Ia menegaskan, seluruh unsur dalam Dewan Pengupahan Kota Pontianak telah menyepakati keputusan tersebut dan menandatangani berita acara sebagai dasar hukum penetapan.

“Semua pihak sudah sepakat sesuai kewenangan dan legal standing masing-masing. Dengan demikian, tugas Dewan Pengupahan Kota Pontianak untuk tahun 2025 telah selesai,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satreskrim Polres Kapuas Hulu Klarifikasi dan Gelar Perkara Terkait Dugaan Penyitaan Alat Berat dan Penganiayaan
HUT ke-64 Kowad: Pangdam XII/Tpr Minta Prajurit Wanita Jadi Srikandi yang Adaptif dan Inovatif
BBGRM Dipusatkan di Pontianak Utara, Pemkot Percepat Pemerataan Pembangunan
Pimpin Exit Meeting BPK RI Perwakilan Kalbar, Wagub Krisantus Tekankan Pentingnya Tata Kelola Keuangan Daerah Yang Transparan
Dishub Pontianak Amankan Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP
Pemilik Usaha Kue Lapis Tukarkan Gas Elpiji 3kg ke Bright Gas 5,5kg
Sat Samapta Polres Mempawah Gencarkan Patroli SPBU, Pastikan Pasokan BBM Aman Jelang Nataru
Polwan Polres Mempawah Bagikan Pernak-pernik Natal, Anak-anak Jemaat HKBP Gembira

Berita Terkait

Tuesday, 23 December 2025 - 20:22 WIB

Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Rp3.205.220

Tuesday, 23 December 2025 - 19:39 WIB

Satreskrim Polres Kapuas Hulu Klarifikasi dan Gelar Perkara Terkait Dugaan Penyitaan Alat Berat dan Penganiayaan

Tuesday, 23 December 2025 - 17:00 WIB

HUT ke-64 Kowad: Pangdam XII/Tpr Minta Prajurit Wanita Jadi Srikandi yang Adaptif dan Inovatif

Tuesday, 23 December 2025 - 14:56 WIB

BBGRM Dipusatkan di Pontianak Utara, Pemkot Percepat Pemerataan Pembangunan

Tuesday, 23 December 2025 - 11:18 WIB

Pimpin Exit Meeting BPK RI Perwakilan Kalbar, Wagub Krisantus Tekankan Pentingnya Tata Kelola Keuangan Daerah Yang Transparan

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Rp3.205.220

Tuesday, 23 Dec 2025 - 20:22 WIB

Daerah

PT Jasamarga Bali Tol Tambah Gardu Otomatis di GT Benoa

Tuesday, 23 Dec 2025 - 18:03 WIB