instagram youtube

Di Duga Oknum Guru, Lebih dari 3 tahun PNS di Tangerang Menikah Siri Diam diam

Friday, 14 October 2022 - 04:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang-poskota.online – Seorang oknum guru yang merupakan PNS (pegawai negeri sipil) melakukan pernikahan siri diam diam selama lebih dari 3 tahun.

Informasi dan keluhan dari masyarakat yang di dapat dan di terima oleh wartawan poskota.online di lapangan mengarahkan kepada sekolah SDN kampung baru 2 yang berada di desa pengarengan kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang di mana oknum guru wanita yang berinisial MY telah melakukan pernikahan siri diam diam agar oknum guru tersebut masih bisa mendapatkan hak pesangon dari almarhum suaminya yang merupakan PNS juga di kecamatan Rajeg.

Warga desa pengarengan yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan bahwa “ibu MY udah lama menikah lagi dengan lelaki berinisial SR dengan status nikah Siri, keduanya adalah janda dan duda yang akhirnya setelah menjalani hubungan asmara kemudian melanjutkan menuju pernikahan siri”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tapi suaminya ini gak tiap hari tinggal di rumah,paling beberapa hari sekali aja pulangnya kemudian pergi lagi”tambahnya.

Saat di konfirmasi kepada oknum guru tersebut melalui telepon,sang guru pun berkata”Iyah betul memang saya sudah melakukan pernikahan siri,tapi saya sudah cerai lagi dari tahun 2018″.

“Memang saya belum sempat laporkan ke atasan saya karena sekarang kan udah pisah,masa saya udah pisah harus lapor juga”tutupnya yang tidak bisa banyak memberikan keterangan karena ada kesibukan mengajar.

Di tempat terpisah, wartawan poskota.online pun meminta tanggapan dari kadisdikbud (kepala dinas pendidikan dan kebudayaan) kabupaten Tangerang yaitu pak Syaifullah. Kadisdik tersebut memberikan keterangan melalui pesan WhatsApp ” klo ada ASN yang menikah siri, kami akan koordinasi dengan BKPSDM (badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia) terkait aturannya.”

baca juga  Terungkap Motif Pembunuhan di Tanjung, Pelaku Peragakan 12 Adegan Saat Rekonstruksi

“Kami harus tahu dulu status ASN tersebut. Jika datanya sudah lengkap , kami akan ajukan ke BKPSDM terkait hal tersebut”tambahnya.

“Karena yang lebih paham aturan tersebut adalah BKPSDM. Dan dari pihak BKPSDM yang akan memberikan sanksi jika memang terbukti adanya pelanggaran.”tutupnya. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Jakut Lakukan Olah TKP Kasus Mobil MBG Tabrak Murid SDN 01 Kalibaru
Lakukan Pembangkangan, Direktur PT. Hastratama karisma dan PT. Hankel Kreasindo Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Keluarga Minang (DPC IKM) Ciputat Timur Mengadakan Pengajian Perdana
Aktif Mengedukasi Program Pengembangan Panas Bumi, Sekolah dan Lembaga Pendidikan di Wonosobo dapat Penghargaan dari GeoDipa
Asda III Kota Tangerang Terima Kunjungan Pengurus Baru JTR, Bahas Penguatan Sinergi Pemerintah–Media
Turun ke Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Kemang Sampaikan Pesan Kamtibmas di Desa Pabuaran
Mojang Lodaya Polres Bogor Antar Korban Terluka Di Area CFD Tegar Beriman Saat Patroli
Sapala Consultant Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Bencana di Sumatra

Berita Terkait

Thursday, 11 December 2025 - 13:45 WIB

Polres Jakut Lakukan Olah TKP Kasus Mobil MBG Tabrak Murid SDN 01 Kalibaru

Wednesday, 10 December 2025 - 20:02 WIB

Lakukan Pembangkangan, Direktur PT. Hastratama karisma dan PT. Hankel Kreasindo Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Wednesday, 10 December 2025 - 19:14 WIB

Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Keluarga Minang (DPC IKM) Ciputat Timur Mengadakan Pengajian Perdana

Tuesday, 9 December 2025 - 11:35 WIB

Aktif Mengedukasi Program Pengembangan Panas Bumi, Sekolah dan Lembaga Pendidikan di Wonosobo dapat Penghargaan dari GeoDipa

Monday, 8 December 2025 - 19:04 WIB

Asda III Kota Tangerang Terima Kunjungan Pengurus Baru JTR, Bahas Penguatan Sinergi Pemerintah–Media

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Pengambilan Sumpah,Pelantikan dan Sertijab Kajari Ketapang

Thursday, 11 Dec 2025 - 18:17 WIB