Tangerang-poskota.online – Seorang oknum guru yang merupakan PNS (pegawai negeri sipil) melakukan pernikahan siri diam diam selama lebih dari 3 tahun.
Informasi dan keluhan dari masyarakat yang di dapat dan di terima oleh wartawan poskota.online di lapangan mengarahkan kepada sekolah SDN kampung baru 2 yang berada di desa pengarengan kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang di mana oknum guru wanita yang berinisial MY telah melakukan pernikahan siri diam diam agar oknum guru tersebut masih bisa mendapatkan hak pesangon dari almarhum suaminya yang merupakan PNS juga di kecamatan Rajeg.
Warga desa pengarengan yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan bahwa “ibu MY udah lama menikah lagi dengan lelaki berinisial SR dengan status nikah Siri, keduanya adalah janda dan duda yang akhirnya setelah menjalani hubungan asmara kemudian melanjutkan menuju pernikahan siri”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tapi suaminya ini gak tiap hari tinggal di rumah,paling beberapa hari sekali aja pulangnya kemudian pergi lagi”tambahnya.
Saat di konfirmasi kepada oknum guru tersebut melalui telepon,sang guru pun berkata”Iyah betul memang saya sudah melakukan pernikahan siri,tapi saya sudah cerai lagi dari tahun 2018″.
“Memang saya belum sempat laporkan ke atasan saya karena sekarang kan udah pisah,masa saya udah pisah harus lapor juga”tutupnya yang tidak bisa banyak memberikan keterangan karena ada kesibukan mengajar.
Di tempat terpisah, wartawan poskota.online pun meminta tanggapan dari kadisdikbud (kepala dinas pendidikan dan kebudayaan) kabupaten Tangerang yaitu pak Syaifullah. Kadisdik tersebut memberikan keterangan melalui pesan WhatsApp ” klo ada ASN yang menikah siri, kami akan koordinasi dengan BKPSDM (badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia) terkait aturannya.”
“Kami harus tahu dulu status ASN tersebut. Jika datanya sudah lengkap , kami akan ajukan ke BKPSDM terkait hal tersebut”tambahnya.
“Karena yang lebih paham aturan tersebut adalah BKPSDM. Dan dari pihak BKPSDM yang akan memberikan sanksi jika memang terbukti adanya pelanggaran.”tutupnya. (Red)