JAKARTA, poskota.online – Kementerian PANRB turut menyemarakkan dan mengkampanyekan Keterbukaan Informasi Publik dengan mengikuti kegiatan Peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia 2024 di Plataran Gedung Sarinah, kawasan Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (29/09). Diperingati setiap 28 September, peringatan ini dimaknai sebagai momentum Hari Hak Untuk Tahu dan memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat.
“Penyelenggaraan kegiatan ini menjadi pengingat dan penguat komitmen para lembaga negara terhadap akses informasi kepada publik,” ujar Ketua Komisi Informasi (KIP) Pusat Donny Yoesgiantoro saat membuka kegiatan yang diawali dengan FunWalk ini.
Hal senada disampaikan Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Mohammad Averrouce yang pada kesempatan tersebut hadir mewakili Kementerian PANRB. Averrouce menyampaikan bahwa setiap rencana program, proses, dan implementasi kegiatan badan publik harus dapat diakses oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kementerian PANRB selalu mendorong penguatan keterbukaan informasi publik melalui peningkatan aksesibilitas informasi melalui berbagai media yang dapat diakses oleh masyarakat,” ungkapnya
Ia menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengakses berbagai informasi publik Kementerian PANRB melalui portal resmi Kementerian PANRB website menpan.go.id dan ppid.menpan.go.id” serta kanal media lainnya.
Peringatan Hari Hak Untuk Tahu 2024 ini diselenggarakan oleh KIP sebagai lembaga yang dibentuk untuk mengawal Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Adapun agenda kegiatan yang hari ini dimulai dengan senam pagi dilanjutkan dengan fun walk bersama 1.000 peserta dari tujuh kategori Badan Publik, yakni kementerian, pemerintah provinsi, lembaga negara (LN)-lembaga non-struktural (LNS), Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), BUMN, partai politik, hingga perguruan tinggi.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan dialog bersama Komisioner KIP tentang keterbukaan informasi publik, kuis, dan pemberian merchandise kepada masyarakat. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Hak Untuk Tahu dan kaitannya dengan keterbukaan informasi publik. (*)