Brebes, Poskota.online – Seorang Warga Desa Jatimakmur, Songgon sebut saja namanya “Mawar” diduga menjadi korban pemerasan dan penipuan yang dilakukan oleh NF (47) oknum yang mengaku sebagai pengobatan alternatif berlokasi di Kecamatan Songgom Brebes.
Hal tersebut disampaikan oleh penasehat hukum korban Turnya. SH. MH seusai melaporkan pelaku NF ke pihak aparat penegak hukum dihadapan awak media di Mapolres Brebes. Senin (02/10/2023).
Turnya mengungkapkan kronologis kejadian yang dialami oleh klinenya tersebut menurut Turnya korban telah diperdaya oleh oknum pengobatan alternatif yang menjanjikan kesembuhan penyakit yang dialami oleh klinenya dengan metode yang tidak terbukti secara medis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Oknum pengobatan alternatif tersebut memanfaatkan ketidakfahaman atas diri korban tentang metode pengobatan yang dilakukan oleh NF,” jelas Turnya
“NF menyanggupi bisa menyembuhkan penyakit yang dialami oleh korban dengan waktu 1 bulan dengan syarat meminta biaya pengobatan sebesar 7 juta rupiah dengan cara dicicil untuk layanan yang akan ia berikan,” tambahnya
Kemudian Korban menyetorkan uang sejumlah 5 juta rupiah kepada oknum tersebut, setelah menjalani pengobatan kurang lebih selama 2 bulan korban tidak mendapatkan hasil yang dijanjikan.
“Korban merasa kecewa pasalnya, apa yang dijanjikan oleh oknum tersebut tidak terbukti hal ini membuat korban enggan untuk melunasi sisa pembiayaan,” ucap Turnya
Menurut Turnya, oknum tersebut menggunakan ancaman dan pemerasan secara verbal dengan memaksa korban untuk tetap membayar sisa kekurangan pembiayaan.
Saat ditanyakan mengenai legalitas dari izin praktik pengobatan alternatif, penasehat hukum mengatakan hal ini menjadi wewenang dari pihak aparat penegak hukum untuk menyelidiki apakah praktek pengobatan alternatif itu berizin atau tidak.***






