instagram youtube

Diduga Oknum Lim Tjin Siong Melakukan Ancaman kepada Pengurus Makam Perumahan Griya Cimangir Serpong

Saturday, 11 January 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor,Poskota.Online-Polemik terkait status lahan Makam yang sudah diserahkan ke Pemda  di Perumahan Griya Cimangir Serpong memanas setelah dugaan ancaman oleh oknum bernama Lim Tjin Siong terhadap pengurus makam setempat mencuat. Dalam laporan yang diterima, isi surat Lim Tjin Siong menyatakan, “Makam akan saya ratakan,” yang memicu kemarahan di kalangan warga Griya Cimangir dan pengurus makam (10/11/2024).
“Surat tersebut dikategorikan sebagai peringatan dengan unsur pemaksaan atau ancaman, karena:

Unsur-unsur ancaman
1. Ada batas waktu (2 minggu) untuk memenuhi permintaan.
2. Mengancam akan meratakan makam jika permintaan tidak dipenuhi.
3. Menggunakan kata-kata peringatan yang kuat.

Pidana: ancaman kekerasan (Pasal 335 KUHP) dan/atau penghancuran barang (Pasal 406 KUHP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat yang Lim Tjin Siong  sampaikan mengandung unsur ultimatum atau peringatan,
• Ancaman dalam hukum pidana diatur dalam Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan) dan Pasal 368 KUHP (pemerasan atau ancaman).
• Dalam surat tersebut, pernyataan “makam akan kami ratakan” dapat dianggap sebagai ancaman.
Menyikapi ini warga menyiapkan Langkah-langkah untuk Melaporkan ke pihak berwenang (Kepolisian atau Pemkab Bogor) dan Ajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri karena Persiapkan bukti-bukti sangat mendukung jika oknum terus melakukan perbuatan perbuatan tidak menyenangkan.

Dasar Hukum :
– KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
– KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
– Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.” Pungkas Deni, SH, S.Kom, M.SC, C.LSc selaku warga setempat.

Berdasarkan investigasi tim media, lahan yang dipermasalahkan telah diserahkan secara sah kepada Pemerintah Daerah oleh Direktur PT. Gemareksa Perkasa Teknik, Isti Fauziati. Dalam keterangannya kepada wartawan, Isti menjelaskan bahwa lahan tersebut awalnya diperoleh melalui pembelian tanah adat dengan dukungan tujuh Surat Pelepasan Hak (SPH).

baca juga  Pemuda Bawa Pisau/Badik Di Kawasan Puspem Kabupaten Tangerang Di Tangkap Polsek Tigaraksa.

Lebih lanjut, pada proses pengajuan sertifikat, telah diterbitkan Gambar Situasi (GS) dengan peta bidang No. 04116 pada 13 April 2015. Selain itu, PT. Gemareksa Perkasa Teknik juga memperoleh Surat Keterangan No. 593/08/X/2015 tertanggal 22 Oktober 2015 dari Kantor Kepala Desa Gunung Sindur, yang menyatakan bahwa tanah yang diajukan untuk sertifikasi tidak terdapat sengketa baik batas maupun fisiknya.

Managing Partner Dens & Partners Lawfirm, Deni, SH, S.Kom, M.Sc, C.LSc yang berkantor di Gedung ARVA Cikini Lt.4 Jl. Cikini Raya No.60, Menteng Jakarta Pusat dan BSD City selaku warga setempat, bersama pihak dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, yang diwakili oleh Ibu Ana, telah meninjau langsung lokasi. Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, legalitas lahan tersebut dinyatakan sah dan kuat (10/07/2024).

Deni menyebutkan, “Kami meninjau lokasi secara langsung untuk memastikan legalitas dan memperkuat bukti yang ada. Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak developer atau pengurus makam, tidak ada keraguan terhadap kekuatan hukum lahan tersebut.”

Ancaman dari oknum tersebut telah memicu reaksi keras dari warga dan pengurus makam. Sebanyak -/+ 513 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di kawasan tersebut menyatakan siap melawan tindakan oknum baik melalui jalur hukum maupun upaya lain yang diperlukan.

“Warga dan pengurus makam siap melawan pihak oknum tersebut, baik secara fisik maupun melalui jalur hukum,” pungkas Deni.

Mengingat situasi ini, warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini demi menghindari eskalasi konflik. Masyarakat juga mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat menjunjung tinggi proses hukum dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.(Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PA dan INM Mengaku Hanya Jalankan Perintah Atasan dalam Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari
Penambangan Ilegal dan Ancaman Udara Jadi Fokus Latihan Terintegrasi TNI di Bangka dan Morowali
Meta Menang Gugatan Antimonopoli FTC Terkait Akuisisi Instagram dan WhatsApp
Kolaborasi Tata Kelola Air Jadi Sorotan, Menteri Dody: “Merawat Sungai Adalah Merawat Kehidupan”
Bangun Layanan Gizi Modern, Dapur BGN Kebumen Dilengkapi Cold Storage dan Genset Wajib
Cegah Longsor Susulan, Menteri PU Perintahkan Penyudetan Cepat Embung Situkung
Tekankan Pentingnya Co-Planning, Akademisi Dorong Paguyuban PANRB Tingkatkan Kualitas Kebijakan
erkuat Harmoni Sosial, Pertagas Salurkan Bantuan ke Masjid, Gereja, dan 100 Anak Yatim

Berita Terkait

Friday, 21 November 2025 - 17:07 WIB

PA dan INM Mengaku Hanya Jalankan Perintah Atasan dalam Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari

Friday, 21 November 2025 - 15:01 WIB

Penambangan Ilegal dan Ancaman Udara Jadi Fokus Latihan Terintegrasi TNI di Bangka dan Morowali

Friday, 21 November 2025 - 14:54 WIB

Meta Menang Gugatan Antimonopoli FTC Terkait Akuisisi Instagram dan WhatsApp

Friday, 21 November 2025 - 14:47 WIB

Bangun Layanan Gizi Modern, Dapur BGN Kebumen Dilengkapi Cold Storage dan Genset Wajib

Friday, 21 November 2025 - 14:41 WIB

Cegah Longsor Susulan, Menteri PU Perintahkan Penyudetan Cepat Embung Situkung

Berita Terbaru