instagram youtube

Diduga Rokok Tingwe Tembakau Gorila Dua Warga Kebumen Alami Keracunan

Friday, 3 January 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen, poskota.online – Dua warga Kebumen, Abdul (49) warga Desa Banjareja, Kecamatan Kuwarasan, dan Tomy (45) dari Kelurahan Plarangan, Kecamatan Karanganyar, mengalami keracunan setelah menghisap rokok lintingan atau tingwe yang diduga mengandung tembakau gorila. Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di rumah Tomy di Kelurahan Plarangan.

Menurut Abdul, rokok lintingan tersebut diperoleh dari temannya yang bernama Gober. Saat memberikan rokok, Gober menyebut bahwa rokok tersebut adalah rokok sintetis atau tembakau gorila. Tanpa menyadari efeknya, Abdul menerima rokok itu dan membawanya ke rumah Tomy.

Setibanya di rumah Tomy, keduanya mulai menghisap dua batang rokok lintingan pemberian Gober secara bersama-sama. Tak lama setelah itu, mereka merasakan pusing hebat dan sesak napas hingga akhirnya kehilangan kesadaran. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera membawa Abdul dan Tomy ke Puskesmas Karanganyar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengungkapkan bahwa kedua korban harus dilarikan ke Puskesmas Karanganyar setelah menunjukkan gejala serius seperti pusing, mual, sesak napas, dan hilang kesadaran. “Kondisi keduanya kini sudah mulai stabil, namun kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” kata AKBP Recky, Jumat 3 Januari 2025.

Tim medis yang menangani korban menyebut bahwa gejala yang dialami Abdul dan Tomy sesuai dengan efek samping dari penggunaan tembakau gorila, yang dikenal berbahaya bagi tubuh.

Tembakau jenis ini mengandung zat kimia sintetis yang dapat memengaruhi sistem saraf dan menyebabkan efek halusinasi hingga kehilangan kesadaran.

Kini sedang menyelidiki asal-usul tembakau gorila yang digunakan dalam rokok lintingan tersebut. “Kami sedang mencari tahu siapa pemasok tembakau ini dan bagaimana distribusinya hingga sampai ke tangan korban,” ujar AKBP Recky.

baca juga  SMAN 1 Karangreja adakan Kegiatan P5 di Unsoed dan Poletekes Kemenkes Semarang

Peredaran tembakau gorila semakin mengkhawatirkan di berbagai daerah karena efeknya yang membahayakan kesehatan. Selain itu, penggunaannya juga melanggar hukum karena mengandung zat psikoaktif yang masuk dalam kategori narkotika.

Masyarakat Kebumen diharapkan lebih waspada dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran tembakau sintetis. Upaya bersama antara aparat dan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran zat berbahaya ini.

Facebook Comments Box

Editor : Agus P

Sumber Berita : Humas

Berita Terkait

Dari Sarasehan Nasional, Yanieta Paparkan Peran Strategis Istri Wali Kota dalam Branding Daerah
Rawat Kerukunan dengan Menjunjung Tinggi Nilai Kebenaran
Pemprov Banten dan PWI Gelar Rakor Persiapan HPN 2026
Polsek Serpong Patroli Strong Point, Ciptakan Rasa Aman Bagi Masyarakat
Polsek Serpong Gelar Jumat Peduli, Syukuran dan Santunan Anak Yatim
LPK Askara, LPK Yang Memberikan Pelatihan Kerja Untuk SDM yang unggul
Upacara Hari Bela Negara ke-77 Digelar di Polres Melawi, Kapolres Bacakan Amanat Presiden
Rakor TKPKD, Bahasan Tekankan Data Akurat hingga Kolaborasi Kikis Kemiskinan

Berita Terkait

Saturday, 20 December 2025 - 15:02 WIB

Dari Sarasehan Nasional, Yanieta Paparkan Peran Strategis Istri Wali Kota dalam Branding Daerah

Saturday, 20 December 2025 - 14:57 WIB

Rawat Kerukunan dengan Menjunjung Tinggi Nilai Kebenaran

Saturday, 20 December 2025 - 10:28 WIB

Pemprov Banten dan PWI Gelar Rakor Persiapan HPN 2026

Saturday, 20 December 2025 - 10:25 WIB

Polsek Serpong Patroli Strong Point, Ciptakan Rasa Aman Bagi Masyarakat

Saturday, 20 December 2025 - 10:21 WIB

Polsek Serpong Gelar Jumat Peduli, Syukuran dan Santunan Anak Yatim

Berita Terbaru

Berita

Rawat Kerukunan dengan Menjunjung Tinggi Nilai Kebenaran

Saturday, 20 Dec 2025 - 14:57 WIB