Bogor,Poskota.Online-Dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Cibinong 03, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, mencuat ke publik. Komite sekolah diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua murid baru dan siswa pindahan tahun ajaran 2025/2026 sebesar Rp290 ribu per siswa dengan dalih pengadaan meja dan kursi baru.
Dalam surat bertanggal 21 Oktober 2025, pihak komite SDN Cibinong 03 meminta setiap orang tua siswa baru dan pindahan berpartisipasi membiayai pembuatan 72 set meja dan kursi baru senilai Rp350 ribu per set. Dari total kebutuhan tersebut, sebanyak 50 set disebut telah dibayar senilai Rp14,2 juta. Orang tua yang belum membayar diminta segera melunasi sisa pengadaan 20 set meja kursi serta biaya pengecatan ulang dengan total mencapai Rp15,98 juta.
Bahwa komite sekolah sudah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, komite sekolah hanya berfungsi sebagai mitra lembaga pendidikan dalam meningkatkan mutu layanan, bukan sebagai pihak pemungut iuran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus dugaan pungli di SDN Cibinong 03 ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak sekolah agar berhati-hati dalam mengelola dana non-anggaran dan tetap menjunjung asas transparansi, akuntabilitas, serta sukarela dalam setiap kegiatan penggalangan dana pendidikan.
Pada hari Senin 3 November 2025 Awak Media menjumpai kepala sekolah SDN 03 Cibinong diruangan nya, selanjutnya awak media mengkonfirmasi tentang kebenaran berita tersebut kepada kepala sekolah SDN 03 Cibinong, dan kepsek mengarahkan untuk masalah ini dibicarakan saja kepada komite sekolah.
Menanggapi hal ini, Kepala Sekolah SDN Cibinong 03, Membenarkannya.
“Iyaa pak sebaiknya untuk hal ini langsung di konfirmasi kepada pihak komite sekolah, kami pihak sekolah akan mengatur jadwal nya nanti bila mana sudah sempat waktunya” ujar Ibu kepsek.
Dan kamipun meminta nomer kontak ibu kepala sekolah untuk langkah pertemuan selanjutnya namun setiap pesan WhatsApp yang kami kirimkan tidak pernah di respon oleh kepsek seakan mengabaikan kami selaku awak media yang ingin meminta waktu untuk klarifikasi kepada komite sekolah.
Jika terbukti melakukan pelanggaran (pungli) maka pihak sekolah SDN 03 Cibinong telah melanggar Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, tentang aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Jika terbukti melakukan pungli, pihak sekolah dapat dikenakan sanksi pidana, sanksi disiplin, dan sanksi administratif. Pelaku dapat dijerat Pasal 368 KUHP (ancaman pidana penjara hingga sembilan bulan), Pasal 423 KUHP (jika PNS, ancaman pidana hingga enam tahun), atau dikenakan sanksi administratif seperti teguran lisan/tertulis, penurunan pangkat/gaji, hingga pemberhentian dari jabatan.
Sanksi pidana
Pasal 368 KUHP: Mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal sembilan bulan bagi siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu.
Pasal 423 KUHP: Jika pelaku adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), ancaman hukumannya lebih berat, yaitu maksimal enam tahun penjara.
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pungli bisa dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, yang dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala sekolah SDN Cibinong 03 Kecamatan Gunung Sindur belum memberikan kesempatan duduk bareng bersama komite terkait persoalan ini.
reed../Tim






