instagram youtube

Diduga Tak Ada Izin, Bau Busuk Peternakan Ayam Skala Besar Banyak Bertebaran di Kecamatan Gunung Sindur

Thursday, 13 February 2025 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunung Sindur Bogor, poskota.online – Kandang ayam yang seharusnya mempunyai pembuangan kotoran mengganggu aktifitas warga salah satu perumahan di gunung sindur.

Seakan tidak tersentuh dengan pemerintah desa atau pemerintah daerah bau tak sedap peternakan ayam ini yang notabene seharusnya sudah beralih kedaerah Rumpin, masih ada beraktivitas bahkan dalam tahap membangun untuk memperluas area peternakan.

beberapa warga salah satu perumahan merasakan sekali di pagi, siang, sore bahkan malam hari. bau busuk itu sangat menyengat dan menusuk hidung ketika menghirup udara di area tempat tinggal yang dibeli nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga, bau tak sedap itu berasal dari sebuah kandang ayam yang berada di samping komplek perumahan yang berada di tepi jalan raya tersebut.

Menurut warga setempat, bau itu sudah biasa dan berlangsung lama. “Udah biasa bau ayam. Apalagi pas musim hujan begini, baunya pasti lebih menyengat,” ujar seorang Satpam perusahaan yang enggan menyebutkan jati dirinya.

Meski sudah ditutup seng dari balik pagar, bau busuk yang diduga berasal dari kotoran ayam itu menyebar ke mana angin terbang.

Bau tersebut pun dikeluhkan Fajar, seorang warga yang tinggal di dalam sebuah komplek perumahan.

“Posisi dari kandang ayam ini kan bisa meninggalkan penyakit. Apalagi kalau kotorannya lama dibuang, bisa mengundang banyak virus berbahaya, lalat, belatung yang mengundang penyakit,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (24/1/2025).

Pihak pengembang sudah berupaya mediasi kepada pemilik kandang ayam berkapasitas delapan ribuan ekor itu untuk memindahkan lahannya.

Pihak pengembang yang berada disebelah kandang ayam juga mepunyai argumen yang tepat untuk meminta pemilik kandang ayam itu untuk pindah usahanya ke lokasi lain, dikarenakan peraturan baru mengenai peternakan ayam dan unggas lokasinya di daerah Rumpin ( informasi yang dikumpulkan team media) .

baca juga  Rudy Tirtayana: PMI Kabupaten Merauke Berikan Aspirasi Terkait Sarana dan Prasarana

Tak hanya memenuhi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), kawasan di sekitar perumahan tidak diperuntukkan untuk peternakan.

Namun pemilik kandang ayam, Hadi saat ditemui redaksi pada Jumat (24/1/2025) lalu bersikeras bahwa dirinya mengantongi izin usaha yang dikeluarkan pihak Kecamatan Gunung Sindur.

Meski demikian, Hadi mengakui bahwa dia tak memiliki pembuangan kotoran yang ideal sebagaimana kewajiban bagi peternak ayam petelur dengan skala besar.

Emang sih seharusnya di bawah kandang ayam ada air mengalir ke pembuangan atau sungai. Tapi selama ini kotoran ayam saya masukin karung untuk dijual. Ada penampungnya, 1 karung Rp 7000″ terangnya.

Hadi bersikeras bahwa usahanya itu sudah lebih lama ketimbang pembangunan perumahan di sebelah kandang ayam nya.

“Usaha saya sudah belasan tahun. Ada surat izinnya kok. Usaha saya untuk merawat ibu saya sakit, bayar karyawan dan cicilan mobil,” ujarnya saat menunjuk ada tiga mobil pribadi yang terparkir di halaman rumahnya.

Hadi tak keberatan kalau pihak pengembang membeli tanah dan mengganti kerugian akibat terpaksa pindah kandang ayam ke tempat lain.

Hitung aja satu kandang harganya Rp 200 juta, ini ada empat kandang, total 800 juta rupiah. Belum lagi tiang-tiang baru senilai Rp 200 juta. Dan harga perekor ayam, taroh rata-rata Rp 100 ribu dikalikan 8000 ekor ayam petelur, Rp 800 juta,” ungkapnya.

Intinya, menurut Hadi, dia menginginkan bahwa pihak pengembang mau membayar tanah dan tempat usahanya dengan harga wajar.

“Ini ditawar cuma Rp 1,5 juta permeter, ya saya nggak mau,” papar Hadi.

Hadi pun mengungkapkan bahwa di lingkungannya tinggal banyak bertebaran peternak ayam, baik petelur maupun pedaging yang tanpa izin.

Pasalnya, usaha peternakan ayam di wilayah Gunung Sindur biasanya merupakan usaha rumahan.

baca juga  Warga Dan Pemuda Kebutuhduwur Bersinergi bersama Adakan Hiburan Guna Pengalangan Dana Untuk Santunan Yatim Piatu

“Ada undang-undangnya kok kalau jumlah ayam di bawah 8000 ekor gak perlu izin. Kalau di atas 10 ribu ekor baru pakai izin,” jelasnya tanpa merinci undang-undang apa yang dia maksud.

Ngototnya Hadi dengan peternakan ayamnya membuat pihak salah satu pengembang yang berdekatan dengan area Kandang peternakan ayam ini melaporkan tempat usaha Hadi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintahan Kabupaten Bogor pada Rabu (12/2/2025).

Kepada awak media saat ditemui di lantai 4 bagian Penegakkan Hukum DLH pada Rabu (12/2/2025), seorang staf bernama Tuti mengatakan pihaknya tak mengetahui adanya peternakan ayam dengan skala besar yang diduga tak memiliki AMDAL.

Saya belum mau berkomentar sebelum kami turun ke lokasi dan melihat langsung keberadaan kandang ayam tersebut,” ungkapnya berjanji akan mengontak redaksi ketika akan melakukan survei.

Sementara Kades Pabuaran saat ditemui di kantornya yang tak jauh dari lokasi peternakan kandang ayam tersebut, tak berada di tempat. Di konfirmasi melalui chat dan telepon WA pada Rabu (12/2/2025) pun tak merespon.

Camat Gunung Sindur saat ditunggu untuk dikonfirmasi terkait banyaknya peternakan ayam yang tak memperhatikan dampak lingkungan, menghilang dan kabur entah ke mana.

Sekretaris Camat, Jamaludin menolak berkomentar terkait beberapa tempat usaha di beberapa lokasi di kawasan Kecamatan Gunung Sindur.

Saya nggak berwenang menjawab. Silakan ke Pak Camat langsung,” ujarnya saat ditemui di ruangannya pada Rabu (12/2/2025).

Seorang staf di bagian perizinan bernama Guntur melalui telepon WA pada Rabu (12/2/2025) sore kaget begitu mendengar adanya kabar kalau di wilayahnya ada peternakan ayam skala besar tanpa memperhatikan dampak lingkungan.

“8000 ekor itu gede itu. Saya belum tau lokasinya. Coba nanti saya kordinasi dengan Pak Kades dan RT RW setempat,” ucapnya.

baca juga  Banjir di Kabupaten Bungo 485 Rumah Terendam

Guntur mengatakan bahwa selama ini dirinya belum pernah menerima pengajuan soal izin usaha peternakan ayam dengan skala besar ke unitnya di Kantor Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur.

Dirinya justru bertanya balik ke redaksi di mana lokasi peternakan ayam dengan skala besar dan diduga tak menyimpan izin AMDAL

Saya gak tau, mungkin langsung ke Pak Kades atau Kecamatan langsung. Selama ini yang sering saya tangani izin usaha tahu atau tempe saja,” katanya.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bank Jateng Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pemalang melalui Sosialisasi Rumah Layak Huni untuk ASN
Pertamina Salurkan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru
Longsor di KM 41+600, Kementerian PU Perintahkan Penanganan Darurat Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi
Ikadin Banjarnegara Desak Audiensi, Minta Pengadilan Agama Tegas Bebaskan Lingkungan Peradilan dari Praktek Percaloan
Silaturahmi Senior “307” Daop 2 Bandung, Yayasan Pusaka Perkuat Tali Kebersamaan Purna Bakti KAI
Pemkab Pemalang Gelar Upacara HUT ke-54 KORPRI, Tekankan Profesionalisme ASN Menuju Indonesia Maju
Meriah! Festival Karnaval HUT ke-48 Dusun Sidorejo Warnai Desa Lawangrejo
Aspirasi Warga Menguat, H. Aris Ismail Janji Kawal Isu Infrastruktur dan Bansos di Pemalang

Berita Terkait

Tuesday, 2 December 2025 - 08:10 WIB

Bank Jateng Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pemalang melalui Sosialisasi Rumah Layak Huni untuk ASN

Monday, 1 December 2025 - 15:02 WIB

Pertamina Salurkan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru

Monday, 1 December 2025 - 14:54 WIB

Longsor di KM 41+600, Kementerian PU Perintahkan Penanganan Darurat Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi

Monday, 1 December 2025 - 13:43 WIB

Ikadin Banjarnegara Desak Audiensi, Minta Pengadilan Agama Tegas Bebaskan Lingkungan Peradilan dari Praktek Percaloan

Monday, 1 December 2025 - 11:41 WIB

Silaturahmi Senior “307” Daop 2 Bandung, Yayasan Pusaka Perkuat Tali Kebersamaan Purna Bakti KAI

Berita Terbaru

Politik

Kejati dan Kejari se Kalbar Gelar Baksos Natal 2025

Monday, 1 Dec 2025 - 16:46 WIB