instagram youtube

Diduga Tak Kebagian Proyek, Supriyanto Tekan dan Laporkan Sekda ke Kejaksaan

Monday, 10 November 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum GNPK-RI Basri Budi Utomo saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (9/11/2025) malam. Fot: Poskota.online

Ketum GNPK-RI Basri Budi Utomo saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (9/11/2025) malam. Fot: Poskota.online

Tegal, Poskota.online – Ketua Umum LSM GNPK-RI Basri Budi Utomo menilai pengaduan mantan anggota DPRD Supriyanto (46) terkait dugaan cacat hukumnya kerjasama pengelolaan parkir antara RSUD Kardinah dan CV Curtina Prasara ke Kejari tidak berlandaskan hukum.

Menurut Basri yang mengaku sebagai pendamping hukum RSUD Kardinah, aduan yang dilayangkan mantan anggota DPRD tersebut tidak tepat karena asal tuduh dan bukan karena itikad baik.

Pasalnya kerjasama dua pihak dalam pengelolaan parkir antara RSUD Kardinah dan CV Curtina Prasara disebut sudah sesuai mekanisme dan ada pemasukan yang disetorkan rutin setiap bulan ke kas daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengelola parkir CV Curtina menyetorkan rutin setiap bulannya langsung ke kas daerah. Dan tidak diterima personal. Maka tidak ada dugaan korupsinya, karena sudah sesuai mekanisme,” kata Bari saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025) malam.

Di sisi lain, RSUD Kardinah sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik.

Karena tidak mampu mengelola parkir secara mandiri, maka wajar jika menggandeng pihak ketiga agar pelayanan parkir bagi pengunjung rumah sakit lebih baik. “RSUD Kardinah ini BLUD, bukan dinas OPD (organisasi perangkat daerah),” kata Basri.

Basri menduga pengaduan Supriyanto bukan karena itikad baik, namun cenderung menyasar personal Sekda. Apalagi, Supriyanto yang dikenal dengan Jipri juga berprofesi sebagai kontraktor proyek.

“Kalau ada korupsi ayo laporkan bareng-bareng, tapi ini bukan korupsi. Ini sebuah kekecewaan pelapor dalam hal ini Jipri karena proyek-proyek dia tidak bisa clear-kan,” kata Basri.

Menurut Basri, Jipri seharusnya fokus dengan apa yang menjadi pekerjaannya saja. “Jipri ini pengusaha, pemain. jadi jangan sampai pemain jadi wasit. Kalau mau jadi wasit ya wasit, pemain ya pemain,” ujar Basri.

baca juga  Memberikan rasa aman dan nyaman, personil Polsek Kresek lakukan Pengawalan dan Pengamanan rangkaian Kegiatan Wakil Presiden RI

Di sisi lain, tuduhan CV Curtina Prasara tidak memiliki legal standing dalam bekerjasama dengan RSUD Kardinah juga merupakan tuduhan tak berdasar.

Menurut Basri, berkaitan dengan ikatan perjanjian kerjasama dengan CV Curtina Prasara, tidak ada masalah, buktinya sampai dengan munculnya gugatan perdata sampai kini masih bertarung di Mahkamah Agung.

“Artinya, kalau CV Curtina Prasara itu bermasalah, maka sejak awal mengajukan gugatan perdata di PN Kota Tegal sudah tertolak dulu. Ini kan enggak, buktinya perkaranya masih berlanjut sampai Kasasi,” jelas Basri.

Basri menambahkan, tidak ada korupsi maupun gratifikasi atas perjanjian kerjasama antara RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara.

Basri menegaskan, pelaporan Supriyanto terkait perjanjian kerjasama CV Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah dilakukan lantaran diduga berharap mendapat proyek dari Pemda.

“Jadi nggak ada masalah sebenarnya, CV Curtina Prasara sah dan tidak ada korupsi karena sebagai mitra pengelola parkir CV Curtina Prasara selalu setor sewa ke pihak RSUD Kardinah. Kalau masalah AHU atau Kemenkumham kan bisa dibuat setelah adanya deal ikatan perjanjian, menyusul juga kan boleh saja,” kata Basri.

Sebelumnya diberitakan sejumlah media, Supriyanto menduga telah terjadi kecerobohan yang dilakukan oleh mantan direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono yang sekarang Sekda.

Yaitu ketika itu menandatangani perjanjian kerjasama dengan CV Curtina Prasara dalam pengelolaan parkir kendaraan.

Sesuai berkas laporan yang sudah disampaikan kepada Kasi Pidsus Kejari Kota Tegal belum lama ini, Supriyanto menduga bahwa CV Curtina Prasara tidak memiliki alas hak yang sah sebagai badan usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Supriyanto menduga, akibat menjalin ikatan perjanjian kerjasama dengan lembaga yang belum memiliki legal standing dari Kemenkumham, maka diduga terjadi tindakan korupsi dan gratifikasi sejak Maret 2022.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap
Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta
Meriah! Festival Karnaval HUT ke-48 Dusun Sidorejo Warnai Desa Lawangrejo
Aspirasi Warga Menguat, H. Aris Ismail Janji Kawal Isu Infrastruktur dan Bansos di Pemalang
Forkap Loji Gelar Sosialisasi Bahaya Pinjol, Puluhan Warga Ikuti Edukasi Keuangan Aman
Diskoperindag Pemalang Bantah Isu Kelangkaan Gas Melon, Pastikan Stok Aman Jelang Nataru 2026
Rutan Pemalang Resmikan Majelis Pembimbing Pramuka Baru untuk Perkuat Pembinaan Warga Binaan
Pemkab Pemalang Bersama TNI–Polri Gencarkan Jumat Bersih di Kecamatan Taman

Berita Terkait

Sunday, 30 November 2025 - 21:52 WIB

Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap

Sunday, 30 November 2025 - 20:09 WIB

Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta

Sunday, 30 November 2025 - 20:07 WIB

Meriah! Festival Karnaval HUT ke-48 Dusun Sidorejo Warnai Desa Lawangrejo

Sunday, 30 November 2025 - 16:00 WIB

Aspirasi Warga Menguat, H. Aris Ismail Janji Kawal Isu Infrastruktur dan Bansos di Pemalang

Sunday, 30 November 2025 - 15:32 WIB

Forkap Loji Gelar Sosialisasi Bahaya Pinjol, Puluhan Warga Ikuti Edukasi Keuangan Aman

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Satpol PP Pontianak Amankan 51 Layangan di Pontianak Timur

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:53 WIB

Oplus_131072

Politik

Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:48 WIB