instagram youtube

Direskrimum Polda Kalbar Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Satu Orang Kakek Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tuesday, 12 August 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

PONTIANAK Poskota Online Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Pontianak.

Tersangka berinisial AR (50) kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar di Balai Kemitraan Polda Kalbar, pada Selasa (12/8/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, S.I.K, didampingi oleh PS. Kasubdit IV Kompol Firah Meydar Hasan, S.I.K dan Kasubbid Penmas AKBP Prinanto.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 18 September 2024 oleh pelapor bernama Sabaniyah.

Peristiwa dugaan persetubuhan terjadi antara tanggal 1 hingga 9 Juni 2024 di kediaman tersangka AR di Pontianak.

“Tersangka AR diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban, seorang anak perempuan di bawah umur bernama Bunga (nama samaran). Peristiwa ini terjadi saat korban sedang bermain ponsel di kamar,”

“Tersangka AR kemudian melakukan persetubuhan hingga korban menangis kesakitan. Akibat perbuatan tersebut, korban dilaporkan mengalami sakit Gonore atau kencing nanah.” ujar Raswin.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 1 Agustus 2025, kami menetapkan saudara AR sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan sudah kami tahan di Rutan Mapolda Kalimantan Barat.” Lanjutnya.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum anak korban, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran, dan pakaian anak korban.

“Tersangka AR, seorang wiraswasta, dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”

baca juga  Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Presiden RI Kunjungan Kerja di Kebumen

“Penerapan Pasal ini menunjukkan komitmen kami untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai korban kekerasan seksual. Kami akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.”

“Ini baru tahap permulaan, kami akan terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainya, tergantung hasil Penyidikan.” pungkas Raswin.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pamor Wicaksono Pimpin Dewan Kesenian Brebes 2025–2030, Tegaskan Visi Penguatan Seni hingga ke Desa
PWI Kota Tangsel Gelar Rapat Perdana, Akhiri Dualisme dan Teguhkan Komitmen Profesionalisme Wartawan
Bupati Simalungun Hadiri FEKDI 2025: Komitmen Daerah dalam Akselerasi Ekonomi Digital Nasional
Silang.id dan Enthufest 2025 Hadirkan Pengalaman Musik Inklusif Lewat Bahasa Isyarat
Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat
Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat
Inovasi Energi: Final Pertamuda Seed & Scale 2025
Gandeng SDGs Center Network, Mendes Yandri Pastikan Pembangunan Desa Menyerap Persoalan Warga

Berita Terkait

Saturday, 1 November 2025 - 13:34 WIB

Pamor Wicaksono Pimpin Dewan Kesenian Brebes 2025–2030, Tegaskan Visi Penguatan Seni hingga ke Desa

Friday, 31 October 2025 - 22:29 WIB

PWI Kota Tangsel Gelar Rapat Perdana, Akhiri Dualisme dan Teguhkan Komitmen Profesionalisme Wartawan

Friday, 31 October 2025 - 21:39 WIB

Bupati Simalungun Hadiri FEKDI 2025: Komitmen Daerah dalam Akselerasi Ekonomi Digital Nasional

Friday, 31 October 2025 - 13:25 WIB

Silang.id dan Enthufest 2025 Hadirkan Pengalaman Musik Inklusif Lewat Bahasa Isyarat

Friday, 31 October 2025 - 08:33 WIB

Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

KADIN Kalimantan Barat Lahirkan 8 Program Strategis

Sunday, 2 Nov 2025 - 12:10 WIB