instagram youtube

Dishub Pontianak Batasi Operasional Angkutan Barang Jelang Nataru

Wednesday, 24 December 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

PONTIANAK Poskota Online Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak menerbitkan Surat Edaran Nomor 67 Tahun 2025 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kota Pontianak.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan, pembatasan tersebut menyasar kendaraan angkutan barang berukuran besar yang berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas pada momentum hari besar keagamaan dan pergantian tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembatasan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru, sekaligus memastikan arus lalu lintas tetap lancar,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).

Dalam surat edaran tersebut, Dishub menetapkan bahwa seluruh kendaraan angkutan barang seperti truk roda empat ke atas, mobil box roda empat ke atas, truk fuso, bus angkutan umum, concrete mixer (mobil molen), tronton, dan trailer dilarang beroperasi di Kota Pontianak pada Rabu, 24 Desember 2025 mulai pukul 18.00 WIB hingga Kamis, 25 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.

“Selain itu, pembatasan juga diberlakukan pada Selasa, 31 Desember 2025 mulai pukul 12.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2026 pukul 08.00 WIB,” terangnya.

Namun demikian, Dishub memberikan pengecualian bagi kendaraan angkutan yang mengangkut kebutuhan vital, seperti bahan bakar minyak dan gas, sembako, sampah, serta keperluan penanganan bencana alam.

Trisna juga mengimbau kepada pemilik dan pengelola angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk menyimpan kendaraan yang tidak beroperasi di pool masing-masing dan tidak memarkir kendaraan di badan jalan.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dan mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama,” pungkasnya.

baca juga  Desa Sri Wangi Kecamatan Boyan Tanjung Menyalurkan BLT DD Triwulan III dan IV Tahun 2025

Dishub Kota Pontianak akan melakukan pengawasan selama masa pembatasan berlangsung dan menindak kendaraan yang melanggar ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Landak Laksanakan Kunjungan Supervisi ke Pos Pengamanan Nataru di Kecamatan Mempawah Hulu
Bersama Forkopimda, Gubernur Ria Norsan Komitmen Jaga Stabilitas dan Keselamatan Nataru di Kalbar
Gubernur Ria Norsan Ajak Perkuat Sinergi Lintas Sektor Untuk Jaga Stabilitas Kalbar
Bupati Mempawah Serahkan Lahan 24 Ha untuk Pembangunan Sekolah Unggulan Garuda
Bupati Mempawah Serahkan Lahan 24 Ha untuk Pembangunan Sekolah Unggulan Garuda
Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Rp3.205.220
Satreskrim Polres Kapuas Hulu Klarifikasi dan Gelar Perkara Terkait Dugaan Penyitaan Alat Berat dan Penganiayaan
HUT ke-64 Kowad: Pangdam XII/Tpr Minta Prajurit Wanita Jadi Srikandi yang Adaptif dan Inovatif

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 12:25 WIB

Kapolres Landak Laksanakan Kunjungan Supervisi ke Pos Pengamanan Nataru di Kecamatan Mempawah Hulu

Wednesday, 24 December 2025 - 12:17 WIB

Dishub Pontianak Batasi Operasional Angkutan Barang Jelang Nataru

Wednesday, 24 December 2025 - 07:28 WIB

Bersama Forkopimda, Gubernur Ria Norsan Komitmen Jaga Stabilitas dan Keselamatan Nataru di Kalbar

Wednesday, 24 December 2025 - 07:20 WIB

Gubernur Ria Norsan Ajak Perkuat Sinergi Lintas Sektor Untuk Jaga Stabilitas Kalbar

Tuesday, 23 December 2025 - 22:16 WIB

Bupati Mempawah Serahkan Lahan 24 Ha untuk Pembangunan Sekolah Unggulan Garuda

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Dishub Pontianak Batasi Operasional Angkutan Barang Jelang Nataru

Wednesday, 24 Dec 2025 - 12:17 WIB