instagram youtube

Dishub Pontianak Perketat Pengawasan Kendaraan Besar, Jam Operasional Diatur Ketat.

Saturday, 6 December 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

PONTIANAK Poskota Online Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperketat pengaturan lalu lintas kendaraan besar yang melintas di wilayah Kota Pontianak. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama pada jam-jam sibuk. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menegaskan bahwa aturan mengenai waktu operasional angkutan barang telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016.

Menurut Yuli, kendaraan kontainer 20 feet dilarang melintas di sejumlah ruas jalan tertentu pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB. Sementara itu, kendaraan dengan ukuran 40 feet hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengaturan ini dibuat untuk menciptakan keseimbangan antara kelancaran distribusi logistik dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).

Trisna menjelaskan, masih banyak pengendara yang belum memahami perbedaan antara kendaraan 20 feet dan 40 feet. Ia menerangkan, kendaraan 20 feet umumnya memiliki konfigurasi dua sumbu pada tractor head dengan total panjang rangkaian lebih dari 12 meter. Sementara kendaraan 40 feet memiliki tiga sumbu pada kendaraan penarik, panjang kontainer sekitar 12 meter, dan total panjang rangkaian mencapai 18 meter.

“Kendaraan 40 feet ini manuvernya jauh lebih sulit, apalagi kondisi badan jalan di Pontianak relatif kecil. Karena itu, jam operasionalnya diatur lebih ketat,” jelasnya.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Dishub Kota Pontianak melakukan patroli rutin setiap hari mulai pagi hingga malam. Pengawasan tidak hanya menyasar kendaraan besar, namun juga berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya seperti parkir sembarangan dan ketidakpatuhan terhadap rambu.

“Jika ditemukan kendaraan besar yang melintas di luar jam operasional, petugas akan meminta pengemudi kembali ke pool atau pangkalannya. Banyak pengemudi ingin cepat sampai sehingga mengabaikan aturan, namun keselamatan tetap harus menjadi prioritas,” tegas Trisna.

baca juga  Silaturahmi Bareng Emak emak, RT 12/ 04 PTPN.VIII ,Mak Ganjar, Dukung Ganjar Pranowo Jadi Presiden 2024

Terkait penindakan, Trisna menjelaskan bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) memiliki sejumlah kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. PPNS dapat melakukan pemeriksaan teknis kendaraan, perizinan angkutan, hingga menunda pengoperasian kendaraan. Namun seluruh proses tersebut wajib dilakukan dengan pendampingan dari kepolisian.

“Kami selalu bersinergi dengan TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya dalam kegiatan pengawasan dan pembinaan di lapangan,” tuturnya.

Trisna mengimbau masyarakat dan para pengemudi angkutan barang agar senantiasa mematuhi aturan demi kepentingan bersama.

“Sebelum berkendara, pastikan selalu waspada dan taati rambu-rambu. Satu tindakan kecil yang aman bisa menyelamatkan banyak nyawa. Kita jaga jalan, dan jalan menjaga kita,” pesannya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gubernur Kalbar Lantik 26 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,Tuntut Kenerja Optimal
Tingkatkan Validitas Data Pertahanan, Kodam XII/Tanjungpura Gelar Sosialisasi RRWP Darat 2025
Pemkot Pontianak Gelar Uji Emisi Gratis untuk Kendaraan Bermotor Akhir Pekan Ini
Wali Kota Edi Kamtono Tekankan Integritas ASN Layani Masyarakat
Polres Mempawah Perbaiki Jembatan Desa Anshiap Ambruk
Seminar Kaji Kerawanan OPT Karet Kalbar Hasilkan Rekomendasi untuk Selamatkan Komoditas Unggulan
Waka Polres Melawi Gelar Jum’at Curhat “Nuan Bekesah” Warga Curahkan Keluhan Soal Keamanan dan Kondisi Jalan
Personel Polsek Belimbing Mitigasi Bukit Matuk

Berita Terkait

Saturday, 6 December 2025 - 15:20 WIB

Dishub Pontianak Perketat Pengawasan Kendaraan Besar, Jam Operasional Diatur Ketat.

Friday, 5 December 2025 - 18:54 WIB

Gubernur Kalbar Lantik 26 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,Tuntut Kenerja Optimal

Friday, 5 December 2025 - 15:52 WIB

Tingkatkan Validitas Data Pertahanan, Kodam XII/Tanjungpura Gelar Sosialisasi RRWP Darat 2025

Friday, 5 December 2025 - 15:16 WIB

Pemkot Pontianak Gelar Uji Emisi Gratis untuk Kendaraan Bermotor Akhir Pekan Ini

Friday, 5 December 2025 - 15:11 WIB

Wali Kota Edi Kamtono Tekankan Integritas ASN Layani Masyarakat

Berita Terbaru

Kalapas Brebes, Gowim Mahali (baju batik hitam) memberikan sertifikat penghargaan kepada pengurus LDNU Brebes diacara penutupan manaqib bertempat di Masjid At Taubah Lapas Brebes, Jumat (5/12/2025). Fot: doc Lapas Brebes/ist

Brebes

Lapas Brebes Tutup Pembinaan Manaqib

Saturday, 6 Dec 2025 - 18:35 WIB