Ditreskrimsus Polda Bali Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tetapkan 5 Tersangka

by

Denpasar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan menetapkan lima orang tersangka. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Bali, Selasa (30/12/2025).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan pada Jumat, 12 Desember 2025, dengan lokasi kejadian di Jalan Pemelisan, Genah Suci, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan belasan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM, serta ribuan liter solar bersubsidi.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K., M.M., yang didampingi Kabid Humas, Wadirreskrimsus, Kasubdit IV Ditreskrimsus, serta perwakilan dari Pertamina, memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan berawal dari penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di sebuah gudang milik PT Lianinti Abadi yang berlokasi di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.

Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas mendapati satu unit kendaraan jenis Isuzu Panther yang telah dimodifikasi dan diduga mengangkut BBM solar melintas menuju arah gudang. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan tambahan tangki penyimpanan BBM. Sopir kendaraan berinisial ED mengakui bahwa dirinya mengangkut BBM solar bersubsidi yang dibeli secara berkeliling di sejumlah SPBU Pertamina di wilayah Denpasar dan Badung, untuk kemudian dikirim ke gudang PT Lianinti Abadi.

Petugas bersama sopir kemudian menuju gudang yang dimaksud. Di lokasi, polisi menemukan sekitar 9.900 liter BBM solar bersubsidi, tiga unit mobil tangki (satu berisi BBM dan dua kosong), enam unit tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter, satu unit truk dan satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi dengan tangki BBM, serta dua set mesin pompa lengkap dengan selang.

Pengurus gudang berinisial MA dan AG kemudian dipanggil dan dimintai keterangan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa BBM solar bersubsidi tersebut dijual kembali kepada konsumen yang datang langsung ke gudang menggunakan drum dan jeriken, serta kepada konsumen kapal dengan harga sekitar Rp10.000 per liter.

baca juga  Curah Hujan Tinggi, Banjir Rendam Beberapa Wilayah Sanggau, Kodim 1204/Sgu Terjunkan Personel

Selanjutnya, para pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Modus Operandi dan Motif

Para tersangka membeli BBM solar bersubsidi di SPBU wilayah Denpasar dan Badung menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas 2 hingga 4 ton. BBM tersebut kemudian dikumpulkan di gudang PT Lianinti Abadi untuk dijual kembali kepada konsumen umum maupun kapal.

Motif kejahatan ini dilakukan semata-mata untuk memperoleh keuntungan dari penjualan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Identitas Tersangka

Adapun lima tersangka yang ditetapkan, yakni:

  1. NN (54), Direktur/Owner PT Lianinti Abadi, alamat Sesetan, Denpasar

  2. MA (48), karyawan PT Lianinti Abadi, alamat Jalan Sulatri II, Denpasar

  3. ND (44), alamat Banjar Dinas Juntal Kelod, Kubu, Karangasem

  4. AG (38), alamat Banjar Darma Winangun, Tianyar, Kubu, Karangasem

  5. ED (28), alamat Desa Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan, dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp4.896.000.000.

Ditreskrimsus Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas penyalahgunaan barang-barang bersubsidi pemerintah, karena selain merugikan negara juga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat. Mari kita gunakan secara bijak dan tidak disalahgunakan. Diperlukan sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat agar subsidi tepat sasaran,” tutup Kombes Pol Teguh Widodo.

baca juga  Jelang Hari Pencoblosan, KPU Brebes Musnahkan 21.916 Lembar Surat Suara Rusak

Redaksi: Bram S

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.