Dokumen Disita dan Putusan Inkracht, Laely Pertanyakan Lambannya Penanganan Perkara ke Jaksa Agung

by

Jakarta — Penanganan perkara pidana dugaan penggelapan dan pencurian dokumen tanah yang dilaporkan sejak 2021 kembali disorot. Pelapor, Laely binti Agus Salim, mempertanyakan kepastian hukum karena hingga kini perkara tersebut belum juga dinyatakan lengkap, meski telah ada penyitaan barang bukti dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Laely menyampaikan bahwa kondisi tersebut mendorong dirinya mengajukan pengaduan resmi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia. Ia menilai proses penanganan perkara berjalan berlarut-larut tanpa kejelasan arah.

“Perkara ini sudah berjalan lebih dari empat tahun. Kepemilikan dokumen telah dipastikan melalui putusan pengadilan yang inkracht, namun berkas pidananya belum juga P21,” ujar Laely kepada awak media, Kamis (8/1/2026).

Kasus ini bermula dari penguasaan dokumen kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) milik Laely yang tidak dikembalikan oleh pihak terlapor, Khadijah. Sebelum menempuh jalur hukum, Laely mengaku telah melakukan upaya persuasif melalui somasi pada 23 dan 26 Agustus 2021, namun tidak mendapat tanggapan.

Karena tidak ada itikad baik, Laely kemudian membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 16 September 2021 dengan STTLP Nomor: B/4587/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun hingga saat ini, berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Berdasarkan penjelasan penyidik, jaksa masih meminta pendalaman pembuktian unsur pidana sebagaimana Pasal 362 dan Pasal 372 KUHP.

Laely menilai pendalaman tersebut tidak relevan, mengingat dokumen telah dikuasai tanpa hak dan kepemilikannya telah diperkuat melalui putusan pengadilan.

“Jika dokumen atas nama orang lain dikuasai tanpa izin, seharusnya unsur pidananya dapat dinilai secara objektif,” tegasnya.

baca juga  Diduga Digunakan Tak Sesuai Peruntukan, Dana BOS di SDN Turus 4 Patia Kepsek Ungkap untuk Hal ini....

Atas dasar itu, Laely meminta Jaksa Agung RI mengevaluasi petunjuk jaksa peneliti agar penanganan perkara berjalan sesuai prinsip kepastian dan keadilan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejaksaan Tinggi Banten terkait pengaduan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.