Yogyakarta, 6 November 2025 – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mengevaluasi efektivitas pembentukan peraturan daerah (Perda), Kamis (6/11). Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota PPUU DPD RI serta jajaran Kanwil Kemenkumham DIY.
Ketua PPUU DPD RI, Abdul Kholik, menegaskan pentingnya pembangunan hukum yang harmonis antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, banyak Perda yang lahir tanpa kajian mendalam justru menambah kompleksitas regulasi dan belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pembangunan hukum di Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Banyaknya Perda yang dibuat tanpa kajian mendalam seringkali hanya menambah kompleksitas dan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Abdul Kholik. Ia menekankan bahwa kualitas Perda menjadi salah satu penentu efektivitas pembangunan di tingkat lokal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menjelaskan bahwa pihaknya berperan dalam fasilitasi, harmonisasi, dan analisis terhadap rancangan produk hukum daerah. Namun, Kanwil Kemenkumham tidak melakukan intervensi terhadap kebijakan daerah, melainkan memberikan rekomendasi dan pendampingan agar Perda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kanwil Kemenkumham DIY berperan memberikan fasilitasi, harmonisasi, dan analisis terhadap rancangan produk hukum daerah. Prinsipnya, kami memastikan setiap rancangan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Agung.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota PPUU Dapil DIY, Hilmy Muhammad, menyoroti permasalahan Perda Pesantren tahun 2002 yang hingga kini belum memiliki aturan turunan maupun alokasi anggaran untuk pelaksanaannya. Hilmy menegaskan perlunya Pergub sebagai dasar pelaksanaan agar Perda ini memiliki kekuatan hukum yang lebih nyata.
“Perda Pesantren tahun 2002 hingga kini tidak mendapat afirmasi sama sekali. Tidak ada aturan turunan, tidak ada anggaran. Karena itu, tahun ini kita mendesak Bapak Gubernur membuat Pergub agar pelaksanaannya lebih kuat,” ujar Hilmy.
Kunjungan kerja ini menitikberatkan pembahasan pada tantangan teknis dalam pembentukan Perda, mulai dari penyusunan naskah akademik, proses harmonisasi dengan kebijakan nasional, hingga implementasi di masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas konstitusional DPD RI dalam memastikan legislasi daerah tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(Alda)






