DPP HAPI Berhentikan dan Cabut Berita Acara Sumpah Oknum Advokat Sandi Susandi

Kamis, 19 Januari 2023 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG,Poskota.Online-Ketua Umum DPP HAPI menyatakan sikap terkait salah satu anggota Advokat yang mengaku berasal dari HAPI yaitu Sandi Susandi

Ketua Umum DPP HAPI Dominggus Maurits Luitnan SH MH, yang memberikan keterangan secara resmi terkait pencabutan atas Berita Acara Pengambilan Sumpah (BAS) yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : W11.U/296/PS.03/ADV/IV/2021 tertanggal 26 April 2021 telah dicabut melalui Surat Keputusan DPP HAPI Nomor : 01/DPP-HAPI/I/2023 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP HAPI pada 3 Januari 2023

Atas ditanda tanganinya surat pemberhentian Oknum Advokat tersebut maka secara resmi pula tentunya yang bersangkutan tidak dapat mendampingi klienya serta tidak bisa beracara semenjak ditanda tanganinya surat tersebut, tegas Dominggus dalam Konferensi Pers didepan media massa Rabu 18 Januari 2022

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi pertanyaan Media Dominggus secara tegas menjawab apa yang telah dilakukan oleh Sandi susandi dalam melakukan pelaksanaan profesinya sangat menyimpang dari norma hukum, dan bersifat menindas masyarakat atas beberapa laporan yang kami dapat dan setelah kami lakukan pengecekan ternyata yang bersangkutan yang telah melaksanakan Sumpah Advokat tidak tercatat sebagai Anggota DPP HAPI, sebagaimana yang tercantum didalam Berita Acara Pengambilan Sumpah yang sebelumnya di ajukan mengatasnamakan HAPI, sehingga patut diduga yang bersangkutan juga melanggar Undang undang Hak Cipta HAPI yang telah disandangnya selama ini dengan perilaku menyimpang dari AD ART HAPI, hal ini kami harus lakukan dikarenakan untuk menjaga nama HAPI ditengah masyarakat dan juga untuk menjaga marwah Advokat, tegasnya

“Untuk itu kami berharap ke depannya tidak ada lagi advokat HAPI yang melanggar Kode Etik Profesi Advokat sebagai Kitab Suci Advokat” pungkasnya

baca juga  JAM-Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono Berikan Penghargaan Bagi Satker Kejaksaan Dengan Nilai Kerja Anggaran (NKA) Terbaik Tahun 2023

Lia 80

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Penggelembungan Suara Pileg, LSM Hati Kita Datangi Polres Brebes
Pangdam XII/Tpr Sambut dan Dampingi Kunjungan Kerja Kasum TNI
400 Guru Ngaji Tradisional Sangat Bahagia Terima Bantuan Operasional Dari Pemkot Pontianak
Pontianak Barat Jadi Penutup Pasar Murah di Hadiri Wali Kota, Warga Antusias Berbelanja
Cemari Air Sungai Kapuas Polres Sekadau Bergerak Tertibkan Aktivitas PETI Temukan 13 Set Mesin di Kawasan Wisata Lawang Kuari
Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Giat Cooling Sistem Laksanakan Kegiatan Pengaturan Lalulintas Di Bulan Suci Ramadhan
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek C.W.I Polres Bogor Giat Cooling Sistem Cek Pos Kamljng Warga Binaan Sampaikan Pesan Ajak Jaga Kamtibmas Cegah Gangguan Kriminalitas
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro Berikan Santunan kepada Anak Yatim di Kediaman Habib Nabil, Ciawi

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:37 WIB

Dugaan Penggelembungan Suara Pileg, LSM Hati Kita Datangi Polres Brebes

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:54 WIB

Pangdam XII/Tpr Sambut dan Dampingi Kunjungan Kerja Kasum TNI

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:51 WIB

400 Guru Ngaji Tradisional Sangat Bahagia Terima Bantuan Operasional Dari Pemkot Pontianak

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:48 WIB

Pontianak Barat Jadi Penutup Pasar Murah di Hadiri Wali Kota, Warga Antusias Berbelanja

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:45 WIB

Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Giat Cooling Sistem Laksanakan Kegiatan Pengaturan Lalulintas Di Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru