DPP HAPI Berhentikan dan Cabut Berita Acara Sumpah Oknum Advokat Sandi Susandi

Kamis, 19 Januari 2023 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG,Poskota.Online-Ketua Umum DPP HAPI menyatakan sikap terkait salah satu anggota Advokat yang mengaku berasal dari HAPI yaitu Sandi Susandi

Ketua Umum DPP HAPI Dominggus Maurits Luitnan SH MH, yang memberikan keterangan secara resmi terkait pencabutan atas Berita Acara Pengambilan Sumpah (BAS) yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : W11.U/296/PS.03/ADV/IV/2021 tertanggal 26 April 2021 telah dicabut melalui Surat Keputusan DPP HAPI Nomor : 01/DPP-HAPI/I/2023 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP HAPI pada 3 Januari 2023

Atas ditanda tanganinya surat pemberhentian Oknum Advokat tersebut maka secara resmi pula tentunya yang bersangkutan tidak dapat mendampingi klienya serta tidak bisa beracara semenjak ditanda tanganinya surat tersebut, tegas Dominggus dalam Konferensi Pers didepan media massa Rabu 18 Januari 2022

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi pertanyaan Media Dominggus secara tegas menjawab apa yang telah dilakukan oleh Sandi susandi dalam melakukan pelaksanaan profesinya sangat menyimpang dari norma hukum, dan bersifat menindas masyarakat atas beberapa laporan yang kami dapat dan setelah kami lakukan pengecekan ternyata yang bersangkutan yang telah melaksanakan Sumpah Advokat tidak tercatat sebagai Anggota DPP HAPI, sebagaimana yang tercantum didalam Berita Acara Pengambilan Sumpah yang sebelumnya di ajukan mengatasnamakan HAPI, sehingga patut diduga yang bersangkutan juga melanggar Undang undang Hak Cipta HAPI yang telah disandangnya selama ini dengan perilaku menyimpang dari AD ART HAPI, hal ini kami harus lakukan dikarenakan untuk menjaga nama HAPI ditengah masyarakat dan juga untuk menjaga marwah Advokat, tegasnya

“Untuk itu kami berharap ke depannya tidak ada lagi advokat HAPI yang melanggar Kode Etik Profesi Advokat sebagai Kitab Suci Advokat” pungkasnya

baca juga  Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono Beri Arahan pada Peserta Coaching Clinic Kepatuhan Performa Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Lia 80

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polairud Presisi, Pilar Keamanan Laut Dalam Mendukung Indonesia Maju
Polda Banten Gelar Sidang Rikkes Tahap II, Rekrutmen Bakomsus Polri Bidang P3GKM
Kapolres Purbalingga Harap ASN Polri Bisa Berikan Pelayanan kepada Masyarakat dan Dukung Program Pemerintah
Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan
Polairud Baharkam Polri Rayakan HUT ke-74 dengan Semangat Mengamankan Sumber Daya Kelautan
Dinsos KBPP Pemalang Adakan Sosialisasi Ramah Perempuan Dan Peduli Anak Di Tingkat Desa/Kelurahan
Mendes Yandri Menyiapkan Aturan Perlindungan Pekerja Migran dari Desa
Buktikan Komitmen pada Efisiensi dan Keberlanjutan

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 06:28 WIB

Polairud Presisi, Pilar Keamanan Laut Dalam Mendukung Indonesia Maju

Rabu, 4 Desember 2024 - 06:24 WIB

Polda Banten Gelar Sidang Rikkes Tahap II, Rekrutmen Bakomsus Polri Bidang P3GKM

Rabu, 4 Desember 2024 - 00:25 WIB

Kapolres Purbalingga Harap ASN Polri Bisa Berikan Pelayanan kepada Masyarakat dan Dukung Program Pemerintah

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:49 WIB

Polairud Baharkam Polri Rayakan HUT ke-74 dengan Semangat Mengamankan Sumber Daya Kelautan

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:39 WIB

Dinsos KBPP Pemalang Adakan Sosialisasi Ramah Perempuan Dan Peduli Anak Di Tingkat Desa/Kelurahan

Berita Terbaru