PANDEGLANG,Poskota.Online-Ketua Umum DPP HAPI menyatakan sikap terkait salah satu anggota Advokat yang mengaku berasal dari HAPI yaitu Sandi Susandi
Ketua Umum DPP HAPI Dominggus Maurits Luitnan SH MH, yang memberikan keterangan secara resmi terkait pencabutan atas Berita Acara Pengambilan Sumpah (BAS) yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : W11.U/296/PS.03/ADV/IV/2021 tertanggal 26 April 2021 telah dicabut melalui Surat Keputusan DPP HAPI Nomor : 01/DPP-HAPI/I/2023 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP HAPI pada 3 Januari 2023
Atas ditanda tanganinya surat pemberhentian Oknum Advokat tersebut maka secara resmi pula tentunya yang bersangkutan tidak dapat mendampingi klienya serta tidak bisa beracara semenjak ditanda tanganinya surat tersebut, tegas Dominggus dalam Konferensi Pers didepan media massa Rabu 18 Januari 2022
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi pertanyaan Media Dominggus secara tegas menjawab apa yang telah dilakukan oleh Sandi susandi dalam melakukan pelaksanaan profesinya sangat menyimpang dari norma hukum, dan bersifat menindas masyarakat atas beberapa laporan yang kami dapat dan setelah kami lakukan pengecekan ternyata yang bersangkutan yang telah melaksanakan Sumpah Advokat tidak tercatat sebagai Anggota DPP HAPI, sebagaimana yang tercantum didalam Berita Acara Pengambilan Sumpah yang sebelumnya di ajukan mengatasnamakan HAPI, sehingga patut diduga yang bersangkutan juga melanggar Undang undang Hak Cipta HAPI yang telah disandangnya selama ini dengan perilaku menyimpang dari AD ART HAPI, hal ini kami harus lakukan dikarenakan untuk menjaga nama HAPI ditengah masyarakat dan juga untuk menjaga marwah Advokat, tegasnya
“Untuk itu kami berharap ke depannya tidak ada lagi advokat HAPI yang melanggar Kode Etik Profesi Advokat sebagai Kitab Suci Advokat” pungkasnya
Lia 80