instagram youtube

DPR RI dan Pemerintah Mulai Bahas Revisi RUU KSDAHE

Minggu, 27 November 2022 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

poskota.online – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) pada Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Pemerintah dan DPD RI, di Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

 

“Pandangan pemerintah terhadap Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya inisiatif DPR RI dilakukan melalui format revisi sesuai dengan dokumen-dokumen dalam prolegnas dan Badan Legislasi serta dokumen lain. Pemerintah berpendapat bahwa substansi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 masih relevan untuk kondisi saat ini, namun memerlukan beberapa pengembangan seperti menyangkut aspek pengawasan dan beberapa treaties internasional yang dapat diakomodir. Sementara bagi keperluan agenda strategis nasional secara umum sudah bisa terlayani,” kata Menteri Siti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

UU 5 Tahun 1990 telah menjadi acuan ketentuan-ketentuan terkait KSDAHE pada Undang-Undang lain, antara lain Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang; Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Posisi Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sepakat untuk tidak diubah, bahkan sudah diakomodir dan telah diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 beserta peraturan pelaksananya.

 

Selain itu, dengan adanya Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait KSDAHE sudah diatur dengan Undang Undang tersebut.

Selain pengaturan dalam beberapa UU yang sudah cukup, pendelegasian bisa dilakukan melalui prosedur kerjasama antara Pusat dan Daerah, atau dengan dekonsentrasi dan devolusi.

baca juga  Wakil Menteri Tenaga Kerja ( Wamenaker ) RI Sikapi Tegas Tindakan Percaloan

 

Dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, juga telah dipertegas terkait dengan kewenangan Pusat (KLHK) berdasarkan Pasal 14, Pasal 16, dan Lampiran BB angka (3) tentang Urusan Bidang Kehutanan, bahwa penyelenggaraan pengelolaan KSA dan KPA, penyelenggaraan pemanfaatan secara lestari kondisi lingkungan KPA, serta pemanfaatan jenis TSL secara tegas merupakan kewenangan Pemerintah Pusat (KLHK).

 

Terhadap peran dan kewenangan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, Menteri Siti menjelaskan telah secara tegas diatur kewenangannya di bidang konservasi, yaitu kewenangan pengelolaan Taman Hutan Raya oleh Pemerintah Daerah. Selain itu, Pemerintah Provinsi juga telah diberikan kewenangan terhadap pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam lampiran Appendix CITES.

 

Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti mengatakan Pemerintah sangat menghargai inisiasi DPR RI khususnya Komisi IV yang secara terus menerus mendorong perbaikan konservasi sumber daya alam di Indonesia selama ini.

 

“Rancangan Undang-Undang ini merupakan perubahan terhadap undang-undang sebelumnya, sehingga perlu segera hadir dan menjadi instrumen hukum nasional guna menjawab berbagai perkembangan dan dinamika yang terjadi dalam urusan konservasi dan sumber daya alam,” ujarnya.

 

Komisi IV DPR RI menerima pandangan Pemerintah dan DPD RI atas RUU tentang KSDAHE. Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI menyetujui rancangan jadwal acara dan mekanisme atau Tata Cara Pembahasan Tingkat I Pembahasan RUU tentang KSDAHE.

 

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI G. Budisatrio Djiwandono saat menyampaikan tanggapan RUU KSDAHE menegaskan keanekaragaman hayati Indonesia harus dilindungi, terutama yang masuk dalam kategori terancam punah. Mewakili Komisi IV DPR RI, dirinya mengungkap RUU KSDAHE harus menciptakan keselarasan antar stakeholder dengan membagi kewenangan dan pembagian kerja yang jelas. Sehingga, dalam implementasi konservasi hayati, penyelarasan antar stakeholder ini bisa mengurangi terjadinya ego sektoral.

baca juga  Kemenperin Tempa Pelaku IKM Alas Kaki Semakin Berinovasi

 

“Kita ingin undang-undang ini melindungi segenap kekayaan alam dan memulihkan areal-areal konservasi, areal-areal yang kaya akan biodiversitas supaya bisa menjadi fungsi awal konservasi untuk menjadi fungsi penyangga kehidupan. Kita ingin nanti undang-undang ini bisa menyelaraskan semua permasalahan yang ada, termasuk pembagian kewenangan dan pembagian kerja tugas. Jadi, minim ego sektoral,” tuturnya.

 

Selain penjelasan Komisi DPR RI, serta pandangan Pemerintah dan DPD RI, pada Raker gabungan ini pun dilakukan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang KSDAHE. Bertindak sebagai Ketua Rapat yaitu Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, dan dihadiri oleh 40 anggota Komisi IV DPR RI. Turut hadir dari Pemerintah yaitu Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM.(red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lakukan Kekerasan Terhadap Karyawan Bank, AU Diamankan SatReskrim
Berlarut-larut, Kuasa Hukum Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Minta Polres Pandeglang Percepat Penyelesaian Perkara
Siap Tindak Tegas Jika ada Anggotanya Terbukti Langgar SOP
Budayakan Gotong Royong, Bahasan Ajak Warga Pontianak Utara Bersihkan Parit
Hasil Seleksi Jabatan Perusda Brebes Berpotensi Digugat ke PMH dan PTUN oleh LBH KAHMI
Fenomena Mutasi ASN Pasca Pelantikan Kepala Daerah: Antara Balas Budi dan Kepentingan Pembangunan
SPMB 2025 Kota Pontianak Terapkan Tes Masuk Jalur Prestasi, Kuota Diatur Ulang
Grand Opening Alfamart di SPBU Tarub Tegal, Belanja Praktis dengan Promo Menarik!

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:50 WIB

Lakukan Kekerasan Terhadap Karyawan Bank, AU Diamankan SatReskrim

Sabtu, 17 Mei 2025 - 15:59 WIB

Berlarut-larut, Kuasa Hukum Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Minta Polres Pandeglang Percepat Penyelesaian Perkara

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:39 WIB

Siap Tindak Tegas Jika ada Anggotanya Terbukti Langgar SOP

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:52 WIB

Budayakan Gotong Royong, Bahasan Ajak Warga Pontianak Utara Bersihkan Parit

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:28 WIB

Hasil Seleksi Jabatan Perusda Brebes Berpotensi Digugat ke PMH dan PTUN oleh LBH KAHMI

Berita Terbaru

Berita

Siap Tindak Tegas Jika ada Anggotanya Terbukti Langgar SOP

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:39 WIB