instagram youtube

Dua Kepala Desa di Melawi Gandeng Pengusaha Perbaiki Jalan Rusak

Tuesday, 10 June 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MELAWI Poskota Online-Kolaborasi pemerintah desa Domet Permai dan pemerintah desa Nanga Nuak Kecamatan Ella Hilir kabupaten Melawi bersama Perusahaan juga tokoh Pengusaha setempat, melakukan aksi perbaikan jalan-jalan yang rusak. Demikian penuturan Kades Desa Domet Permai Zulkarnain, pada Senin (9/6/2025) kepada Awak Media.

‎Salah seorang Pengusaha muda M.Fadli mengatakan, “Kita sangat antusias dan menyambut baik gerakan yang dilakukan kepala desa, demi kenyamanan masyarakat dalam berkendaraan.”

‎Perbaikan jalan sepanjang 3 Km yang menghubungkan simpang Logpond PT SBK hingga penyebrangan ke desa Nanga Nuak disampaikan Kades Zulkarnain telah diberjalan sejak Sabtu (7/6) kemarin lalu. Beberapa alat berat seperti excavator, kendaraan pengangkut matrial, dan lainya milik M.Fadli diterjunkan langsung di boperasikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Beberapa perusahaan lainnya yang mungkin juga akan dilibatkan dalam perbaikan jalan tersebut kata Kades Zulkarnain yakni PT. Stria Manunggal Perkasa (SMS).

‎Sebagai perusahaan perkebunan Kelapa sawit  PT SMS tentu berkewajiban menyalurkan CSR-nya mengingat Desa Domet Permai dan Desa Nanga Nuak merupakan akses jalan integral di kabupaten Melawi, kata Zulkarnain menambahkan.

‎“Ini salah satu wujud kepedulian dan tanggung jawab kita bersama terhadap jalan yang kita lalui yang saat ini mengalami rusak dan berlubang,” kata Zulkarnain disela-sela kegiatannya.

‎Di waktu yang sama Kades Nanga Nuak mengucapkan terimakasih kasih kepada Fadli  sebagai pengusaha asal putra asli daerah Desa Nanga Nuak yang telah dahulu sangat peduli membangun desa.

Selain itu kami menghimbau kepada perusahaan perkebunan sawit harus berkolaborasi meningkatkan kondisi infrastruktur desa yang berdampak kepada kemudahan akses tranportasi,perekonomian,dan keselamatan warga.Kita perbaiki ini juga dapat menjadi solusi sementara sebelum ada peningkatan melalui program pemerintah Kabupaten mm aupun provinsi

baca juga  Riya Karya Vol 3 Hadir Mengusung Tema Artophoria Expression with Art

‎Menurut Zulkanain, menambahkan lagi dirinya juga sempat mengajak dan menggandeng beberapa pengusaha lokal daerah untuk mengambil bagian berpartisipasi pada gawai perbaikan jalan rusak dan berlubang tersebut.

‎Mengingat lintasan jalan di wilayah desa Domet Permai  hingga ke penyeberangan menuju ke Desa Nanga Nuak kecamatan Ella hilir Kabupaten melawi ini sangat vital, gebrakan duet Kades desa Domet Permai dan desa Nanga Nuak Kecamatan Ella Hilir mendapat sambutan baik masyarakat.

‎“Ini salah satu wujud peduli dan tanggung jawab kami (stakeholder-Red) bersama perusahaan-perusahaan terhadap jalan yang kami lalui yang saat ini mengalami rusak parah,” tegas kades Zulkarnain.

‎Kepala Desa Domet Permai juga menghimbau sekaligus menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk memperbaiki jalan desa sebagai bentuk tanggungjawabnya berkolaborasi dengan perangkat desa, bahu-membahu mewujudkan pembangunan berdampak sosial di wilayahnya.

‎Karena beberapa poin penting mengenai kewajiban perusahaan perbaiki jalan desa:

‎Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR):

‎Perusahaan diharapkan memiliki program CSR yang fokus pada perbaikan infrastruktur jalan desa, termasuk perbaikan jalan yang rusak atau pemeliharaan jalan yang ada di desa.

‎Keterlibatan Aktif:

‎Perusahaan dapat berpartisipasi aktif dalam perbaikan jalan desa, baik melalui penyediaan dana, bantuan teknis, atau partisipasi dalam pengawasan proyek perbaikan.

‎Kerjasama dengan Pemerintah

  1. ‎Besaran dana CSR yang digunakan untuk program pembangunan jalan desa dapat berkisar antara 2% hingga 4% dari total keuntungan perusahaan. Beberapa perusahaan juga memiliki aturan lebih spesifik, seperti BUMN yang harus mengalokasikan dana CSR minimal 4% dari laba bersih, menurut peraturan pemerintah.UU CSR atau Undang-Undang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Indonesia, khususnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Pasal 74 UU PT mewajibkan perusahaan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan TJSL.
baca juga  Kapolres Melawi Himbau Warga Hati Hati Menikmati Lokasi Wisata Dadakan

‎Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 lebih detail mengatur pelaksanaan TJSL, termasuk tata cara pelaporan dan jenis kegiatan yang harus dilakukan.

‎Kades Zulkanain menekankan Kewajiban perusahaan untuk melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) harus dipenuhi karena menjadi bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan di lingkungan mereka”.pintanya.

Hasnan/Selinus

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upacara Hari Bela Negara ke-77 Digelar di Polres Melawi, Kapolres Bacakan Amanat Presiden
Rakor TKPKD, Bahasan Tekankan Data Akurat hingga Kolaborasi Kikis Kemiskinan
Pengurus JTR Audiensi ke Dinkes Kabupaten Tangerang, Perkuat Sinergi Informasi Kesehatan
Terima Audiensi JTR di Lobi Tamu, Begini Cara Dinkes Kota Tangerang Pada Perkumpulan Awak Media
Perumda Tirta Benteng Gandeng Jurnalis, Dorong Transparansi dan Kepercayaan Publik
Gelar Upacara Hari Bela Negara ke-77, Kapolres Bacakan Amanat Presiden
PT Kansai Prakarsa Coatings Salurkan Bantuan 80 JT Rupiah kepada BAZNAS Kota Tangerang untuk Bantuan Korban Bencana di Sumatera
Pamor Wicaksono Minta Pemerintahan Brebes Guyub dan Dukung Seniman

Berita Terkait

Friday, 19 December 2025 - 14:45 WIB

Upacara Hari Bela Negara ke-77 Digelar di Polres Melawi, Kapolres Bacakan Amanat Presiden

Friday, 19 December 2025 - 14:32 WIB

Rakor TKPKD, Bahasan Tekankan Data Akurat hingga Kolaborasi Kikis Kemiskinan

Friday, 19 December 2025 - 10:44 WIB

Pengurus JTR Audiensi ke Dinkes Kabupaten Tangerang, Perkuat Sinergi Informasi Kesehatan

Friday, 19 December 2025 - 10:39 WIB

Terima Audiensi JTR di Lobi Tamu, Begini Cara Dinkes Kota Tangerang Pada Perkumpulan Awak Media

Friday, 19 December 2025 - 10:35 WIB

Perumda Tirta Benteng Gandeng Jurnalis, Dorong Transparansi dan Kepercayaan Publik

Berita Terbaru