MELAWI Poskota Online-Kolaborasi pemerintah desa Domet Permai dan pemerintah desa Nanga Nuak Kecamatan Ella Hilir kabupaten Melawi bersama Perusahaan juga tokoh Pengusaha setempat, melakukan aksi perbaikan jalan-jalan yang rusak. Demikian penuturan Kades Desa Domet Permai Zulkarnain, pada Senin (9/6/2025) kepada Awak Media.
Salah seorang Pengusaha muda M.Fadli mengatakan, “Kita sangat antusias dan menyambut baik gerakan yang dilakukan kepala desa, demi kenyamanan masyarakat dalam berkendaraan.”
Perbaikan jalan sepanjang 3 Km yang menghubungkan simpang Logpond PT SBK hingga penyebrangan ke desa Nanga Nuak disampaikan Kades Zulkarnain telah diberjalan sejak Sabtu (7/6) kemarin lalu. Beberapa alat berat seperti excavator, kendaraan pengangkut matrial, dan lainya milik M.Fadli diterjunkan langsung di boperasikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa perusahaan lainnya yang mungkin juga akan dilibatkan dalam perbaikan jalan tersebut kata Kades Zulkarnain yakni PT. Stria Manunggal Perkasa (SMS).
Sebagai perusahaan perkebunan Kelapa sawit PT SMS tentu berkewajiban menyalurkan CSR-nya mengingat Desa Domet Permai dan Desa Nanga Nuak merupakan akses jalan integral di kabupaten Melawi, kata Zulkarnain menambahkan.
“Ini salah satu wujud kepedulian dan tanggung jawab kita bersama terhadap jalan yang kita lalui yang saat ini mengalami rusak dan berlubang,” kata Zulkarnain disela-sela kegiatannya.
Di waktu yang sama Kades Nanga Nuak mengucapkan terimakasih kasih kepada Fadli sebagai pengusaha asal putra asli daerah Desa Nanga Nuak yang telah dahulu sangat peduli membangun desa.
Selain itu kami menghimbau kepada perusahaan perkebunan sawit harus berkolaborasi meningkatkan kondisi infrastruktur desa yang berdampak kepada kemudahan akses tranportasi,perekonomian,dan keselamatan warga.Kita perbaiki ini juga dapat menjadi solusi sementara sebelum ada peningkatan melalui program pemerintah Kabupaten mm aupun provinsi
Menurut Zulkanain, menambahkan lagi dirinya juga sempat mengajak dan menggandeng beberapa pengusaha lokal daerah untuk mengambil bagian berpartisipasi pada gawai perbaikan jalan rusak dan berlubang tersebut.
Mengingat lintasan jalan di wilayah desa Domet Permai hingga ke penyeberangan menuju ke Desa Nanga Nuak kecamatan Ella hilir Kabupaten melawi ini sangat vital, gebrakan duet Kades desa Domet Permai dan desa Nanga Nuak Kecamatan Ella Hilir mendapat sambutan baik masyarakat.
“Ini salah satu wujud peduli dan tanggung jawab kami (stakeholder-Red) bersama perusahaan-perusahaan terhadap jalan yang kami lalui yang saat ini mengalami rusak parah,” tegas kades Zulkarnain.
Kepala Desa Domet Permai juga menghimbau sekaligus menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk memperbaiki jalan desa sebagai bentuk tanggungjawabnya berkolaborasi dengan perangkat desa, bahu-membahu mewujudkan pembangunan berdampak sosial di wilayahnya.
Karena beberapa poin penting mengenai kewajiban perusahaan perbaiki jalan desa:
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR):
Perusahaan diharapkan memiliki program CSR yang fokus pada perbaikan infrastruktur jalan desa, termasuk perbaikan jalan yang rusak atau pemeliharaan jalan yang ada di desa.
Keterlibatan Aktif:
Perusahaan dapat berpartisipasi aktif dalam perbaikan jalan desa, baik melalui penyediaan dana, bantuan teknis, atau partisipasi dalam pengawasan proyek perbaikan.
Kerjasama dengan Pemerintah
- Besaran dana CSR yang digunakan untuk program pembangunan jalan desa dapat berkisar antara 2% hingga 4% dari total keuntungan perusahaan. Beberapa perusahaan juga memiliki aturan lebih spesifik, seperti BUMN yang harus mengalokasikan dana CSR minimal 4% dari laba bersih, menurut peraturan pemerintah.UU CSR atau Undang-Undang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Indonesia, khususnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Pasal 74 UU PT mewajibkan perusahaan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan TJSL.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 lebih detail mengatur pelaksanaan TJSL, termasuk tata cara pelaporan dan jenis kegiatan yang harus dilakukan.
Kades Zulkanain menekankan Kewajiban perusahaan untuk melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) harus dipenuhi karena menjadi bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan di lingkungan mereka”.pintanya.
Hasnan/Selinus