Brebes, Poskota.online – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hati Kita mendatangi Polres Brebes untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait pengaduan dugaan penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Kedatangan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes dan Polres Brebes.
Bagus Handoko, Ketua LSM Hati Kita, menjelaskan bahwa kasus dugaan penggelembungan suara tersebut saat ini sedang diproses oleh Kejaksaan Negeri Brebes. “Kejari Brebes sedang menangani kasus dugaan penggelembungan suara, dan Polres Brebes memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum ini,” ujar Bagus Handoko usai memberikan keterangan klarifikasi di Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Brebes, Selasa (18/3/2025).
Menurut Bagus, pengaduan dugaan penggelembungan suara pada Pileg 2024 diajukan oleh dua LSM, yaitu Hati Kita dan Gertak, kepada Kejari Brebes dan Polres Brebes pada 20 Februari 2025. Laporan tersebut merujuk pada hasil keputusan sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Brebes.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pihak terduga telah dipanggil oleh petugas Kejaksaan Negeri Brebes untuk dimintai keterangan,” kata Bagus. Ia menambahkan bahwa selama proses klarifikasi di Satreskrim Polres Brebes, dirinya dimintai penjelasan mengenai dasar pengaduan yang diajukan oleh LSM Hati Kita.
“Dasar pengaduan kami adalah hasil sidang kode etik DKPP RI terhadap KPU dan Bawaslu Brebes,” tegas Bagus Handoko.