Brebes, Poskota.online – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes menerima kunjungan dari perwakilan guru SMP Negeri 4 Jatibarang dalam rangka koordinasi dan rencana pengawasan pelaksanaan ujian akhir semester bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang dititipkan di Lapas Brebes, Rabu (11/6).
Kunjungan ini merupakan bentuk sinergi antara Lapas Brebes dan lembaga pendidikan dalam menjamin hak pendidikan bagi ABH, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pertemuan tersebut, Rombongan Guru SMP tersebut diterima langsung oleh Kasi Binadik dan Giatja, Ibnu Sina dan Kasubsi Registrasi Bimkemas, Henry Erwinton. Kedua pihak membahas teknis pelaksanaan ujian, kesiapan fasilitas, serta mekanisme pengawasan agar ujian dapat berjalan lancar dan sesuai standar yang berlaku.
Kepala Lapas Brebes, Gowim Mahali menyampaikan apresiasi atas perhatian dan komitmen pihak sekolah dalam memastikan keberlangsungan pendidikan ABH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menyambut baik kolaborasi ini sebagai wujud nyata bahwa pendidikan adalah hak semua anak, termasuk mereka yang sedang menjalani pembinaan. Dengan dukungan dari sekolah, kami yakin proses ujian akan berjalan tertib dan ABH tetap mendapat kesempatan untuk melanjutkan pendidikan mereka,” ujar Gowim.
Perwakilan guru SMP Jatibarang juga menyampaikan komitmennya untuk memberikan dukungan maksimal agar ABH dapat mengikuti ujian sesuai jadwal. Koordinasi ini juga menjadi langkah awal bagi hubungan berkelanjutan antara sekolah dan Lapas dalam mendampingi proses pendidikan bagi anak binaan.
Dengan kegiatan ini, Lapas Brebes terus menegaskan komitmennya dalam mendukung reformasi pemasyarakatan yaitu sinergi dengan stakeholder eksternal. Melalui kolaborasi dan kerja sama ini, Lapas Brebes berkomitmen mewujudkan pemasyarakatan yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan, termasuk ABH. Diharapkan, pendidikan menjadi salah satu jalan utama dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial mereka ke masyarakat.

 
					





 
						 
						 
						 
						