Brebes, Poskota.online – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes mengikuti kegiatan Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kamis pagi (19/6). Pertemuan virtual ini terkait pengendalian dan penyelesaian overstaying tahanan Tahun 2025. Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kasi Binadik & Giatja, Ibnu Sina Nurisqiawan, Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, henry Erwinton serta staf Lapas Brebes.
Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Priyo Tri Laksono Kasubdit Pelayanan Hukum Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak, yang memberikan pengarahan teknis secara langsung kepada seluruh peserta. Dalam pemaparannya, beliau menyoroti pentingnya percepatan penanganan kasus overstaying serta langkah-langkah teknis yang harus diambil agar angka overstaying dapat ditekan secara signifikan.
“Kami mendorong agar seluruh UPT Pemasyarakatan secara aktif memantau data tahanan yang berisiko overstaying dan segera melakukan koordinasi lintas instansi untuk penyelesaian yang cepat dan akurat. Overstaying bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut hak-hak hukum para tahanan,” ujar Kasubdit dalam arahannya.
Dalam zoom tersebut juga disampaikan berbagai data, penyebab, dan strategi penyelesaian permasalahan overstaying tahanan yang masih terjadi di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan. Overstaying merujuk pada tahanan yang masa penahanannya telah habis namun belum dipindahkan atau dibebaskan karena kendala administratif atau koordinasi antar-instansi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kalapas Brebes,, Gowim Mahali secara terpisah,menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai bentuk sinergi nasional dalam menangani masalah overstaying.
“Kami mendukung penuh arahan dan strategi yang diberikan Ditjenpas. Di Lapas Brebes sendiri, kami terus melakukan evaluasi dan percepatan proses administrasi, termasuk berkoordinasi aktif dengan kejaksaan dan pengadilan untuk menekan angka overstaying, dan sebagaimana diketahui Alhamdulillah Lapas Brebes nihil overstaying” ujar Gowim Mahali.
Lapas Kelas IIB Brebes dinyatakan dalam kondisi nihil atau tidak terdapat tahanan dengan status overstay. Hal ini merupakan buah dari sinergi yang baik antara Lapas Brebes dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, terutama dalam hal koordinasi administratif, pelaksanaan putusan pengadilan, dan pengawasan masa tahanan.
Kegiatan ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kinerja, validitas data tahanan, serta ketepatan administrasi dalam sistem pemasyarakatan serta memperkuat kerja sama dengan lembaga peradilan demi pencapaian target kinerja pengendalian overstaying tahun 2025 secara nasional.






