instagram youtube

Edarkan Obat Tanpa izin Edar di Wilayah Bayah, Pelaku diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Friday, 10 March 2023 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak,Poskota.online – Ribuan butir obat tanpa izin edar berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten dari seorang Pelaku DP (25) Warga Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.

Pelaku DP diamankan di rumah kontrakan yang berada di Kp. Sindang Laut Ds. Danmasari Kec. Bayah Kab.Lebak Prov.Banten pada Rabu (1/3/2023) pukul 00.30 wib.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, SPd membenarkan pengungkapan tersebut,
“Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Malik Jum’at (10/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan Pelaku DP (25) berikut barang bukti 1 (satu) buah tas selempang warna hitam didalamnya terdapat 1000 (Seribu) butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer dan 1270 (Seribu dua ratus tujuh puluh) butir obat jenis Tramadol HCI,” ungkapnya.

Malik menjelaskan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut di wilayah Kecamatan Bayah dan berdasarkan pengakuan pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah Bogor dan saat ini kami masih melakukan pengejaran.”

“Efek Adiktif yang ditimbulkan dari Penggunaan Obat-obatan seperti Tramadol dan eximer sama bahayanya dengan narkotika, sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter apabila salah akan menyebabkan efek samping bagi kesehatan,” tambah Malik.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun
2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.” tegasnya.(Red)

Facebook Comments Box

baca juga  Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Pengamanan Kunjungan Kerja Presiden dan Wakil Presiden

Berita Terkait

Sintren Tampil Meriah di Military Expo HUT TNI ke-80 di Pemalang
Wahyudin Noor Aly Soroti Putusan MK Tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Bupati Tangerang Hadiri Undangan Danantara dan KLH terkait Pembangunan PSEL
Akhir dari Perpecahan: PWI Banten Kembali Satu Suara
Sejarah Peradaban dan Perkembangan Mancing
KAPOLSEK DRAMAGA BERSAMA MUSPIKA KEC. DRAMAGA KEC. CIOMAS DAN KEC. TAMANSARI GEREBEK KE KORAMIL 0621-27 TAMANSARI DALAM RANGKA DIRGAHAYU TNI KE 80
Quick Respon Polri Bantu Padamkan Kebakaran di Kodam Lama Jayapura
Segudang Masalah Dunia Pendidikan di Patia, Ketua JBB Minta Sistem Pengawasan dan Kepemimpinan Wilayah Dievaluasi Secara Total

Berita Terkait

Saturday, 11 October 2025 - 09:49 WIB

Sintren Tampil Meriah di Military Expo HUT TNI ke-80 di Pemalang

Thursday, 9 October 2025 - 20:44 WIB

Wahyudin Noor Aly Soroti Putusan MK Tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Thursday, 9 October 2025 - 18:54 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Undangan Danantara dan KLH terkait Pembangunan PSEL

Wednesday, 8 October 2025 - 10:25 WIB

Akhir dari Perpecahan: PWI Banten Kembali Satu Suara

Wednesday, 8 October 2025 - 06:53 WIB

Sejarah Peradaban dan Perkembangan Mancing

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Duta GenRe Bangun Karakter Positif Remaja di Kota Pontianak

Saturday, 11 Oct 2025 - 23:56 WIB