instagram youtube

Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Seorang Warga Aceh Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

Tuesday, 27 December 2022 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak,Poskota.Online-Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan pelaku RS (22) warga Kabupaten Bireun Aceh pada Senin (17/12) setelah kedapatan mengedarkan Ribuan butir Obat Tanpa Izin Edar di Wilayah Kabupaten Lebak.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.780 (seribu tujuh ratus delapan puluh) butir obat merek Tramadol HCI.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan pengungkapan tersebut. “Benar Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan Pelaku RS (22) warga Kabupaten Bireun Aceh pada Senin (17/12) pukul 17.00 wib,” ujar Malik pada Senin (26/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku RS diamankan di pinggir Jalan Citra Maja Raya Boulevard Kecamatan MajaKabupaten Lebak. “Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.780  butir obat merek Tramadol HCI  dan 1 (satu) Handphone merek IPHONE warna biru,” tambahnya.

Penangkap berawal dari informasi Masyarakat. “Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat kemudian kami melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan, Alhamdulillah kami bisa mengungkap peredaran obat tanpa izin edar di Wilayah Lebak,” ungkap Malik.

Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan, Efek samping serius yang  bisa muncul adalah halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat dan tidak beraturan, hingga sesak napas, bahkan henti napas. “Sehingga penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter, dan peredarannya pun harus ada pengawasan dari pemerintah serta harus memiliki surat izin edar,” lanjut Malik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.” Pelaku  Dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutup Malik. (Bidhumas)

Facebook Comments Box

baca juga  Jabatan Kabag Log Polresta Tangerang Resmi Diserahterimakan

Berita Terkait

Operasi Lilin 2025: Jaga Kenyamanan Sosial dan Spiritual Natal dan Tahun Baru
Di Tengah Bencana Aceh, PLN Nusantara Power Jaga Pasokan Listrik dan Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Geo Dipa Salurkan Bantuan Peralatan Sekolah bagi 45 Siswa Disabilitas dan Kurang Mampu
Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan
Pertamina Peduli Percepat Pemulihan Kesehatan Warga Pascabencana di Aceh Tamiang
Pertamina Bangun Ratusan Posko dan Pastikan Distribusi Energi ke Wilayah Terdampak Bencana
Posko Pertamina Peduli Pastikan Pasokan Air Bersih Berkelanjutan di Sibolga dan Sumatra Barat
Jembatan Putus dan Longsor di Aceh Tengah Ditangani, Konektivitas Gayo Lues Ditargetkan Pulih Akhir Desember

Berita Terkait

Monday, 15 December 2025 - 23:45 WIB

Operasi Lilin 2025: Jaga Kenyamanan Sosial dan Spiritual Natal dan Tahun Baru

Monday, 15 December 2025 - 17:12 WIB

Di Tengah Bencana Aceh, PLN Nusantara Power Jaga Pasokan Listrik dan Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Monday, 15 December 2025 - 16:02 WIB

Geo Dipa Salurkan Bantuan Peralatan Sekolah bagi 45 Siswa Disabilitas dan Kurang Mampu

Monday, 15 December 2025 - 15:48 WIB

Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

Monday, 15 December 2025 - 15:13 WIB

Pertamina Peduli Percepat Pemulihan Kesehatan Warga Pascabencana di Aceh Tamiang

Berita Terbaru