instagram youtube

Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Seorang Warga Aceh Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

Tuesday, 27 December 2022 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak,Poskota.Online-Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan pelaku RS (22) warga Kabupaten Bireun Aceh pada Senin (17/12) setelah kedapatan mengedarkan Ribuan butir Obat Tanpa Izin Edar di Wilayah Kabupaten Lebak.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.780 (seribu tujuh ratus delapan puluh) butir obat merek Tramadol HCI.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan pengungkapan tersebut. “Benar Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan Pelaku RS (22) warga Kabupaten Bireun Aceh pada Senin (17/12) pukul 17.00 wib,” ujar Malik pada Senin (26/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku RS diamankan di pinggir Jalan Citra Maja Raya Boulevard Kecamatan MajaKabupaten Lebak. “Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.780  butir obat merek Tramadol HCI  dan 1 (satu) Handphone merek IPHONE warna biru,” tambahnya.

Penangkap berawal dari informasi Masyarakat. “Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat kemudian kami melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan, Alhamdulillah kami bisa mengungkap peredaran obat tanpa izin edar di Wilayah Lebak,” ungkap Malik.

Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan, Efek samping serius yang  bisa muncul adalah halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat dan tidak beraturan, hingga sesak napas, bahkan henti napas. “Sehingga penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter, dan peredarannya pun harus ada pengawasan dari pemerintah serta harus memiliki surat izin edar,” lanjut Malik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.” Pelaku  Dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutup Malik. (Bidhumas)

Facebook Comments Box

baca juga  Merasa Keberatan Dengan Denda yang Diterima, Supandi: Saya Minta Keringanan ke PLN

Berita Terkait

Alumni SDN Pulo 02 Petang Kebayoran Baru, Mengadakan Temu Kangen di Villa Salma Syariah Resort Cisarua Bogor
Direktur PT. Josea Trisha Semesta, Sendy Bayu Setiyazi dilaporkan ke polisi Terkait Dugaan Penipuan 
Terkait Pengeroyokan Aktivis Di Sopo Sanggar, Ketua LSBSN akan pertanyakan perizinannya ke Pemkab Tangerang
Kebijakan Pro Rakyat Wali Kota Edi Hapus Denda dan Sanksi Pajak Daerah Hingga 30 November 2025
Tanggap Bencana, Berikan Bantuan dan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Maribaya
Petani di Buayan Tewas Tertemper KA Argo Semeru di Lintasan Tanpa Palang
Tanah Longsor Timpa Rumah Warga Padureso, Tidak Ada Korban Jiwa Namun Sempat Membuat Panik
Hujan Picu Pohon Pasang Roboh, Akses Menuju Cemoro Sewu Sempat Tertutup

Berita Terkait

Monday, 17 November 2025 - 12:36 WIB

Alumni SDN Pulo 02 Petang Kebayoran Baru, Mengadakan Temu Kangen di Villa Salma Syariah Resort Cisarua Bogor

Sunday, 16 November 2025 - 23:43 WIB

Direktur PT. Josea Trisha Semesta, Sendy Bayu Setiyazi dilaporkan ke polisi Terkait Dugaan Penipuan 

Sunday, 16 November 2025 - 16:19 WIB

Terkait Pengeroyokan Aktivis Di Sopo Sanggar, Ketua LSBSN akan pertanyakan perizinannya ke Pemkab Tangerang

Sunday, 16 November 2025 - 12:47 WIB

Kebijakan Pro Rakyat Wali Kota Edi Hapus Denda dan Sanksi Pajak Daerah Hingga 30 November 2025

Saturday, 15 November 2025 - 18:39 WIB

Tanggap Bencana, Berikan Bantuan dan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Maribaya

Berita Terbaru