instagram youtube

Enam Unit Motor Curian Disita Tim Resmob Tangkap Spesialis Curanmor

Wednesday, 3 December 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga,poskota.online – Polda Jateng | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti enam  sepeda motor.
Dalam konferensi pers, Rabu (3/12/2025) mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi pada kurun waktu bulan Oktober sampai November 2025, ujar Kompol Agus Amat Purnomo.
“Pelaku diamankan pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 di Bandung Jawa Barat,” jelas Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Plt Kasi Humas Ipda Dwi Arto.
Pelaku yang diamankan yaitu Yogi Dawamul (28) warga Kabupaten Garut, yang berdomisili di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Jawa Barat. Ia beraksi bersama Andri Priantono (30) warga Desa Onje, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
“Tersangka Andri saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Tegal. Karena, selain beraksi di Purbalingga dua pelaku juga melakukan aksi yang sama di wilayah Kabupaten Tegal,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di Kabupaten Purbalingga. Mereka beraksi tiga kali di wilayah Kecamatan Kalimanah, dua kali di Kecamatan Kutasari dan dua kali di Kecamatan Karangreja.
“Modus yang dilakukan pelaku yaitu menggunakan kunci letter T. Tiga kali di tempat kos, dua kali di halaman masjid dan dua kali di depan ruko,” katanya.
Barang bukti yang diamankan yaitu enam unit sepeda motor. Selain itu, diamankan satu buah kunci letter T dan satu buah tas punggung warna biru kombinasi hitam.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Sejumlah sepeda motor hasil curian diserahkan kembali kepada para pemiliknya. Salah satu pemilik bernama Selin warga Desa Karangklesem mengaku senang, sepeda motornya yang hilang bisa ditemukan kembali oleh polisi.
“Terima kasih kepada kepolisian Polres Purbalingga yang bisa menemukan kembali sepeda motor saya yang hilang,” ucapnya.
Pesan kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana curanmor, bisa mengambil sepeda motor yang sudah berhasil ditemukan di Polres Purbalingga. Pengambilan sepeda motor gratis tanpa dipungut biaya, katanya.
Facebook Comments Box
baca juga  Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Panji Gumilang di PN Jaksel Mulai Digelar

Editor : Agus Pristiwanto

Sumber Berita : Humas Polres Purbalingga

Berita Terkait

Aksi Komplotan Pencuri di Rumah Kades Kecipir Brebes Gagal Total, Terekam CCTV
Tim Macan Reskrim Polsek Pontianak Selatan Tangkap Dua Pelaku Pencuri HP
Polisi Ungkap Kasus Perampokan di BPR Syariah Purbalingga
Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening
Terekam CCTV: Aksi Maling Motor di Losari Brebes Hanya 26 Detik, Pemilik Kaget!
Pemerintah Prancis Puji Gerak Cepat Polri Tangkap Penjambret Warganya
Gagalkan Tawuran Bersenjata Tajam, Polisi Tetapkan 7 Tersangka
Patroli Ton Raimas Ringkus 8 Remaja Bersenjata Tajam

Berita Terkait

Wednesday, 3 December 2025 - 16:27 WIB

Enam Unit Motor Curian Disita Tim Resmob Tangkap Spesialis Curanmor

Tuesday, 21 October 2025 - 05:18 WIB

Aksi Komplotan Pencuri di Rumah Kades Kecipir Brebes Gagal Total, Terekam CCTV

Tuesday, 16 September 2025 - 11:03 WIB

Tim Macan Reskrim Polsek Pontianak Selatan Tangkap Dua Pelaku Pencuri HP

Monday, 8 September 2025 - 20:53 WIB

Polisi Ungkap Kasus Perampokan di BPR Syariah Purbalingga

Thursday, 28 August 2025 - 12:02 WIB

Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Edi Kamtono dan Bahasan Tepati Janji Naikan Insentif RT-RW

Wednesday, 3 Dec 2025 - 15:56 WIB