Gakkum KLHK Berhasil Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Palangka Raya

Rabu, 16 November 2022 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangkaraya, poskota.online – Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit Direktorat Jenderal Gakkum KLHK berhasil mengamankan pengangkutan kayu tanpa legalitas yang sah berupa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK) di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Jumat tanggal 11 November 2022. Tim mengamankan 3 (tiga) orang pelaku berinisial AN (44) dan BS (38) yang bertindak sebagai sopir, serta Y (46) yang bertindak sebagai koordinator armada truck. Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit truck tronton berikut muatan berupa kayu olahan jenis meranti.

Kejadian pengamanan berawal dari adanya informasi yang diterima petugas pada hari yang sama (Jum’at tanggal 11 November 2022) yang ditindaklanjuti dengan melakukan Kegiatan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Wilayah Kota Palangka Raya. Setelah melakukan penelusuran sesuai dengan informasi lokasi yang diterima petugas, tepatnya di perempatan lampu merah Jalan Mahir Mahar, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, petugas menemukan 2 (dua) unit truck tronton sedang melintas dengan membawa muatan yang cukup berat. Selanjutnya petugas menghentikan laju kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap isi muatan yang diangkut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa muatan kayu dalam truk tronton disertai dokumen SKSHH dengan tujuan Banjarmasin (Kalsel) dan tujuan akhir ke Semarang (Jawa Tengah). Selanjutnya petugas melakukan pelacakan dokumen pengangkutan pada Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan ternyata tidak menemukan dokumen SKSHH sebagaimana ditunjukkan oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Tim melakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan – Seksi Wilayah I di Palangka Raya. Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, ketiga pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalimantan Tengah di Palangka Raya. Sementara barang bukti berupa Kayu Olahan jenis meranti sebanyak + 27 M³ dan + 25 M³ berikut 2 (dua) unit truck tronton, 2 (dua) lembar SKSHH palsu dan 1 (satu) unit alat komunikasi pelaku (handphone) diamankan guna proses penyidikan.

baca juga  Oknum TNI Pukul Anak Pelajar di Tanah Pinoh Sudah Selesai,Ini Penjelasan Dandim 1205/STG

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat ketiga tersangka dengan dugaan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf c jo pasal 15 dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea, mengatakan “Kami akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang terkait sehingga pengembangan kasus pemalsuan dokumen tersebut dapat dibuka secara jelas guna kepentingan penegakan hukum dan menghentikan peredaran hasil hutan khususnya kayu secara illegal di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah”, tegasnya (red).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolri Tetapkan Status Gugur dan Berikan KPLB Anumerta Terhadap 3 Personel Terbaiknya
Dugaan Penggelembungan Suara Pileg, LSM Hati Kita Datangi Polres Brebes
Pangdam XII/Tpr Sambut dan Dampingi Kunjungan Kerja Kasum TNI
400 Guru Ngaji Tradisional Sangat Bahagia Terima Bantuan Operasional Dari Pemkot Pontianak
Pontianak Barat Jadi Penutup Pasar Murah di Hadiri Wali Kota, Warga Antusias Berbelanja
Cemari Air Sungai Kapuas Polres Sekadau Bergerak Tertibkan Aktivitas PETI Temukan 13 Set Mesin di Kawasan Wisata Lawang Kuari
Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Giat Cooling Sistem Laksanakan Kegiatan Pengaturan Lalulintas Di Bulan Suci Ramadhan
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek C.W.I Polres Bogor Giat Cooling Sistem Cek Pos Kamljng Warga Binaan Sampaikan Pesan Ajak Jaga Kamtibmas Cegah Gangguan Kriminalitas

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:37 WIB

Kapolri Tetapkan Status Gugur dan Berikan KPLB Anumerta Terhadap 3 Personel Terbaiknya

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:37 WIB

Dugaan Penggelembungan Suara Pileg, LSM Hati Kita Datangi Polres Brebes

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:54 WIB

Pangdam XII/Tpr Sambut dan Dampingi Kunjungan Kerja Kasum TNI

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:51 WIB

400 Guru Ngaji Tradisional Sangat Bahagia Terima Bantuan Operasional Dari Pemkot Pontianak

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:18 WIB

Cemari Air Sungai Kapuas Polres Sekadau Bergerak Tertibkan Aktivitas PETI Temukan 13 Set Mesin di Kawasan Wisata Lawang Kuari

Berita Terbaru