Purworejo – Aktivitas galian C di Desa Malang, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, praktik tambang tersebut dipastikan melanggar aturan tata ruang wilayah (RTRW) dan dinyatakan ilegal.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Purworejo, Yusuf Syarifuddin, menegaskan bahwa Kecamatan Ngombol sama sekali tidak masuk dalam zona pertambangan. “Keberadaan galian C di wilayah tersebut jelas pelanggaran serius terhadap tata ruang. Tidak boleh ada aktivitas tambang di kawasan Ngombol,” ungkapnya, Rabu (1/10/2025).
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purworejo menyatakan segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan perizinan. DLH juga memastikan akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah guna mengambil langkah lebih lanjut terkait pelanggaran ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, Kepala Desa Malang, Subiyanto, justru mengakui adanya aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia mengaku pihak desa sudah mengeluarkan surat penghentian, namun kenyataannya kegiatan galian tetap berjalan tanpa mengindahkan larangan resmi.
Situasi ini membuat masyarakat mempertanyakan ketegasan aparat dan pemerintah daerah. Jika dibiarkan, galian ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencederai wibawa aturan hukum di Purworejo. Warga kini menanti tindakan nyata: hentikan, tindak, dan beri sanksi tegas terhadap pelaku.
Redaksi | Tim






