instagram youtube

Gelapkan Motor Dengan Modus Pesan Es Teh Jumbo, Pria 23 Tahun Diamankan Polsek Rajeg

Friday, 9 August 2024 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang,Poskota.online -Aparat Kepolisian dari Polsek Rajeg, Polresta Tangerang, Polda Banten, menangkap seorang pria berinisial FH (23). Warga Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang ini ditangkap lantaran diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor.

Kapolsek Rajeg AKP Hajaji mengatakan, motor yang digelapkan tersangka FH merupakan milik pedagang es teh jumbo. Modus yang digunakan pelaku, lanjut Hajaji, adalah dengan berpura-pura memesan es teh jumbo dalam jumlah banyak.

“Tersangka FH menggunakan modus berpura-pura memesan es teh jumbo sebanyak 170 porsi. Kemudian meminjam motor korban dengan alasan hendak mengambil uang,” kata Hajaji, Kamis (8/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hajaji mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/7/2024) di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg. Tersangka FH, ujar Hajaji, datang ke tempat dagang korban. Kemudian memesan es teh jumbo.

Selanjutnya, tersangka FH berpura-pura hendak mengambil uang untuk membayar es teh jumbo. Tersangka meminta anak korban mengantar ke suatu tempat untuk mengambil uang.

“Di tengah perjalanan, tersangka meminta anak korban menepikan motor. Lalu tersangka meminjam motor dan meminta anak korban menunggu di tempat itu,” ucap Hajaji.

Untuk meyakinkan korban dan anak korban, tersangka terlebih dahulu menelepon korban melalui ponsel anak korban. Lalu tersangka memberikan kartu ATM dan SIM kepada anak korban. Belakangan diketahui kartu ATM dan SIM yang diberikan kepada anak korban adalah palsu.

“Setelah lama menunggu, tersangka tidak kunjung kembali. Anak korban kemudian menghubungi orang tuanya untuk menyampaikan kejadian itu,” terang Hajaji.

Sadar menjadi korban penipuan, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rajeg. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melaksanakan serangkaian penyelidikan.

Beberapa hari kemudian, polisi berhasil meringkus tersangka FH. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka FH mengaku motor hasil kejahatan telah dijual sebesar Rp2 juta. Guna kepentingan penyelidikan, tersangka FH pun kini mendekam di Mapolsek Rajeg.

baca juga  Tim Itwasda Polda Kalbar Lakukan Verifikasi Jelang Serah Terima Jabatan Di Polres Ketapang

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FH dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, polisi juga memastikan, masih mengejar pembeli atau penadah motor hasil kejahatan tersangka FH.

( Sugeng T )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

ICONNET Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Padang
Pertamina Salurkan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru
Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025
Longsor di KM 41+600, Kementerian PU Perintahkan Penanganan Darurat Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani 20 Titik Longsor dan Banjir di Sumatera Barat
Hutama Karya Resmi Bangun Gedung CMU RSUP Dr. Sardjito, Perkuat Layanan Kesehatan DIY
Ikadin Banjarnegara Desak Audiensi, Minta Pengadilan Agama Tegas Bebaskan Lingkungan Peradilan dari Praktek Percaloan
IPDA dan  Hetero Space MoU Program Pemberdayaan Pemuda Desa dan Penguatan Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 15:05 WIB

ICONNET Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Padang

Monday, 1 December 2025 - 15:02 WIB

Pertamina Salurkan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru

Monday, 1 December 2025 - 14:58 WIB

Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025

Monday, 1 December 2025 - 14:54 WIB

Longsor di KM 41+600, Kementerian PU Perintahkan Penanganan Darurat Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi

Monday, 1 December 2025 - 14:48 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani 20 Titik Longsor dan Banjir di Sumatera Barat

Berita Terbaru