Denpasar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kasus kebun ganja hidroponik yang dikelola oleh dua warga negara asing (WNA). Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., Kabid Labfor, serta para Kasubdit, pada Jumat (3/10/2025).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa laboratorium gelap (clandestine lab) narkotika jenis ganja secara hidroponik yang dilakukan oleh WNA di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Tim Ditresnarkoba Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 12.30 WITA, tim berhasil mengamankan dua orang WNA di depan rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), yakni:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
-
NR (31), laki-laki, WNA Belanda.
-
KV (33), perempuan, WNA Rusia.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan kebun ganja hidroponik dengan jumlah besar yang terbagi dalam beberapa area, mulai dari pembibitan, penanaman, hingga perkebunan. Seluruh area tersebut dilengkapi sistem pendingin, pengaturan suhu ruangan, penyiraman otomatis, pemupukan, pencahayaan lampu, bahkan pengawasan CCTV, sehingga sangat terorganisir.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka membangun tenda hidroponik lengkap dengan instalasi listrik dan pengairan. Proses yang dilakukan mencakup penyemaian biji, pembibitan, hingga pertumbuhan tanaman ganja yang siap panen. Tersangka mengaku mendapatkan bibit ganja dari seseorang berinisial “C” pada Mei 2025. Saat ini, polisi masih mendalami jaringan “C” dan asal usul benih ganja tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain:
-
Ratusan polibag dan media tanah berisi bibit/kecambah ganja.
-
Beberapa pohon ganja setinggi sekitar 1 meter.
-
Peralatan hidroponik lengkap, termasuk tenda, lampu, pendingin, dan sistem pengairan.
-
Timbangan serta perlengkapan lain untuk mendukung laboratorium ganja hidroponik.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
-
Ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
-
Denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar, ditambah sepertiga.
Kombes Pol Radiant menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sekaligus mengimbau agar masyarakat segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor, serta memastikan akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba yang berbahaya dan merusak generasi bangsa,” tegas KBP Radiant.
Red: Bram.s






