Brebes, Poskota.online – Proses pengusulan Petugas Bimbingan Haji Daerah (TPHD) Kabupaten Brebes memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Isu hak prerogatif Bupati Brebes dalam penunjukkan calon TPHD menjadi titik panas setelah muncul kritik dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat setempat.
Plt. Kabag Kesra Brebes, Faiq N, menegaskan bahwa pengusulan calon TPHD sepenuhnya merupakan wewenang Bupati Brebes, meskipun seleksi akhir dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah.
“Proses usulan diajukan oleh Bupati kepada Gubernur, lalu diseleksi oleh Kanwil Kemenag Jateng. Meski seleksi di tingkat provinsi, pengusulan tetap hak pimpinan daerah (Bupati),” tegas Faiq di kantornya, Jumat (25/4/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari 8 orang yang diusulkan, 1 orang dinyatakan tidak lolos seleksi, sementara 7 orang lainnya berhasil lolos dengan rincian:
– 3 Pembimbing Ibadah
– 3 Petugas Kesehatan
– 1 Petugas Pelayanan Umum
Ketua NGO Lappas Brebes, H. Purwanto, secara tegas membantah pernyataan bahwa pengusulan TPHD adalah hak mutlak Bupati.
“Salah! jika dikatakan ini hak prerogatif Bupati!,” tegas Purwanto.
Ia menekankan bahwa siapapun berhak menjadi TPHD asal memenuhi syarat Kemenag, tanpa harus melalui “filter” politik atau kepentingan daerah.
Kritik bermunculan dari warga yang menilai proses pengusulan tidak transparan dan berpotensi menutup kesempatan bagi tenaga profesional yang lebih kompeten.
“Ini soal ibadah haji, bukan bagi-bagi jabatan. Harusnya yang diutamakan kapabilitas, bukan kedekatan dengan penguasa,” ujar salah seorang aktivis setempat yang enggan disebutkan namanya.