Jakarta — Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) menyuarakan keprihatinan mendalam atas ketimpangan kesejahteraan hakim Ad Hoc yang dinilai telah berlangsung lebih dari satu dekade. Hingga awal 2026, tunjangan hakim Ad Hoc tidak pernah mengalami penyesuaian sejak ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013, meski beban kerja dan tanggung jawab mereka setara dengan hakim karier.
Dalam siaran pers yang diterima Senin (6/1/2026), perwakilan FSHA yang terdiri dari Dr. Lufsiana, S.H., M.H. (Hakim Ad Hoc Tipikor), Tituk Tumuli, S.Sos., S.H., M.H. (Hakim Ad Hoc PHI), serta Ir. Arnofi (Hakim Ad Hoc Perikanan), secara terbuka mendesak Presiden Republik Indonesia dan Mahkamah Agung untuk segera mengambil langkah korektif.
FSHA menilai persoalan ini bukan lagi sekadar isu administratif, melainkan telah menyentuh prinsip keadilan konstitusional dalam sistem kekuasaan kehakiman.
Salah satu perwakilan Hakim Ad Hoc PHI Pengadilan Negeri Pontianak, Agus Budiarso, S.H., M.H., menegaskan bahwa pernyataan Presiden tentang hakim sebagai satu kesatuan harus diwujudkan dalam kebijakan nyata.
“Presiden berulang kali menyampaikan bahwa hakim adalah satu kesatuan. Pernyataan itu kami hormati, tetapi keadilan tidak boleh berhenti pada retorika. Ia harus diwujudkan melalui kebijakan konkret, salah satunya revisi Perpres yang mengatur hak keuangan hakim Ad Hoc,” ujarnya.
FSHA menyoroti fakta bahwa dalam dua tahun terakhir, gaji dan tunjangan hakim karier telah mengalami penyesuaian, yakni pada Oktober 2024 dan Februari 2026. Sebaliknya, hakim Ad Hoc—yang menjalankan fungsi yudisial di pengadilan Tipikor, PHI, HAM, dan Perikanan—tidak memperoleh penyesuaian apa pun.
Menurut forum tersebut, kondisi ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi sistem peradilan nasional. Hakim Ad Hoc diangkat berdasarkan undang-undang, disumpah sebagai hakim, memiliki Surat Keputusan Presiden, serta menjalankan kekuasaan kehakiman atas nama negara. Dalam persidangan, mereka duduk sejajar dalam majelis hakim dan memikul tanggung jawab putusan yang sama dengan hakim karier.
FSHA juga menilai Mahkamah Agung tidak seharusnya bersikap pasif terhadap ketimpangan struktural tersebut. Sebagai puncak kekuasaan kehakiman, MA dinilai memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memperjuangkan kesejahteraan seluruh hakim di bawahnya, termasuk hakim Ad Hoc.
“Dalam praktik, hakim Ad Hoc sering kali menjadi motor analisis perkara, khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi. Namun ketika negara menaikkan kesejahteraan hakim karier, keberadaan hakim Ad Hoc seolah diabaikan,” ungkap pernyataan FSHA.
FSHA menegaskan bahwa opsi mogok sidang atau cuti bersama bukan tujuan utama, melainkan langkah terakhir apabila tidak ada respons konkret dari Presiden dan Mahkamah Agung. Jika ditempuh, langkah tersebut akan dilakukan secara nasional, terkoordinasi, dan tetap berada dalam koridor konstitusi serta etika peradilan.
Forum tersebut menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keadilan bagi hakim merupakan fondasi utama bagi terwujudnya keadilan bagi masyarakat. Ketimpangan yang dibiarkan berlarut dinilai berisiko menggerus independensi dan marwah lembaga peradilan.





