Hotel Aruss Semarang Di Sita, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online

Selasa, 7 Januari 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, poskota.online – Hotel Aruss yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, diduga dibiayai dengan uang yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang bersumber dari praktik perjudian online. Hal ini terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Dalam konferensi pers pada Senin, 6 Januari 2025, Dirtipideksus Bareskrim Polri BJP Helfi Assegaf mengungkapkan aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membiayai pembangunan hotel tersebut antara tahun 2020 hingga 2022.

“Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online,” ujar Dirtipideksus dalam konferensi pers. PT. AJ disebutkan menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar yang diperoleh dari rekening pribadi berinisial FH. Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang diduga dikelola oleh bandar perjudian online yang terhubung dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola. Selain itu, juga terdapat setoran tunai yang berasal dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai aliran dana tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirtipideksus mengungkapkan modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian online. “Para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” lanjut Helfi. Setelah itu, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online, dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.

Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang kini menjadi objek penyitaan. Hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar. “Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” ujar Helfi.

baca juga  Wangi Cuan Bisnis Laundry.

Pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. Selain itu, bagi pelanggaran terkait transaksi elektronik, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dapat dijatuhkan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Helfi menegaskan bahwa penyidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung. “Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penyitaan Hotel Aruss ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan praktik-praktik ilegal lainnya,” tutup Dirtipideksus. Penyitaan hotel ini diharapkan dapat membantu mengembalikan aset yang diperoleh dari tindakan ilegal serta memberi peringatan terhadap praktik-praktik serupa.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kodim Purbalingga Turut Dukung Rekor MURI Big Iftar Makan Mendoan Terbanyak 2025
Next15 Bersama Perangkat Kelurahan, Tiga Pilar dan Karang Taruna Kelurahan Bintaro Menggelar Buka Bersama Anak Yatim Piatu
Sejarah Asal Usul Nama Tunjangan Hari Raya atau THR
BAZNAS Kota Tangerang Salurkan Bantuan Rp1,89 Miliar, Wali Kota Ajak Warga Tingkatkan Kewajiban Zakat
Pendistribusian Barang Amal Ramadhan Dari Next15 ke Yayasan Payon Citi Foundation
Polres Bogor Gelar FGD Strategi Kolaboratif Diskusi Pencegahan Dan Penangan Bullying Di Kalangan Pelajar SMA Dan SMK Wilayah Kabupaten Bogor
Next15 Mengadakan Program Peduli Sosial Dalam Tindakan,Berbagi Amal Ramadhan 100 Pack Makanan Ringan
Tim Boboho Menjalankan Program Next15 Peduli Sosial Dalam Tindakan berupa 100 pack Snack

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kodim Purbalingga Turut Dukung Rekor MURI Big Iftar Makan Mendoan Terbanyak 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:00 WIB

Next15 Bersama Perangkat Kelurahan, Tiga Pilar dan Karang Taruna Kelurahan Bintaro Menggelar Buka Bersama Anak Yatim Piatu

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:51 WIB

Sejarah Asal Usul Nama Tunjangan Hari Raya atau THR

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:40 WIB

BAZNAS Kota Tangerang Salurkan Bantuan Rp1,89 Miliar, Wali Kota Ajak Warga Tingkatkan Kewajiban Zakat

Kamis, 13 Maret 2025 - 18:56 WIB

Pendistribusian Barang Amal Ramadhan Dari Next15 ke Yayasan Payon Citi Foundation

Berita Terbaru