instagram youtube

Indeks Tingkat Perceraian di Kabupaten Banjarnegara Menurun Pada Tahun 2024

Tuesday, 24 December 2024 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarnegara,poskota.online – Kasus angka perceraian di Kabupaten Banjarnegara, di bandingkan tahun 2023 dengan 2024 sangat signifikan jumlahnya  berdasarkan Laporan tersebut, tingkat angka perceraian pada bulan Desember di Banjarnegara untuk tahun 2023 relatif naik dengan total 3070 perkara, sejumlah 3047 (Perkara yang belum inkrah 14 hari sebelum keputusan), dari faktor penyebab terjadinya perceraian dengan berbagai latar belakang permasalahan ada 2121 kasus, sedang kan pada Per-Desember 2024 total ada 2735 Perkara, 2728(Perkara yang belum inkrah 14 hari sebelum keputusan), penyebab faktor perceraian terjadinya perceraian ada 2054 kasus, sampai saat ini, dari akumulasi turun 84 di tahun 2024.

Dari keterangan Fathul Yasir Fuadi selaku Humas Pengadilan Agama Banjarnegara, ia menjelaskan terkait jumlah perkara yang masuk dari gugatan yang di trima dalam kasus perceraian.

“Jadi kalau kita bicara tentang perkara entah perkara perceraian atau perkara secara umum, itu harus kita lihat perkara di Terima dan perkara di putus, contoh perkara yang di trima di tahun 2023 sampai hari ini perkara di terima 3070 perkara, cuman perkara itu kan macam macam , ada cerai talak cerai gugat trus ada lagi perwalian, asal usul anak, isbat nikah, dispensasi kawin, segala macam sekian jumlah perkara yang memang kompetensinya di pengadilan agama itu total 3070,”jelasnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dan ini, dari perkara 3070 yang di trima pada tahun 2023,yang di putus itu 3047,berarti kan ada sisa perkara yang belum selesai, kenapa seperti itu, perkara yang terdaftar di hari ini kan belum selesai di hari ini juga, proses persidangan kan bisa dua atau tiga minggu nah itu kalau bicara total keseluruhan, “Lanjut Fathul Yasir Fuadi

baca juga  Dandim Pemalang Tutup TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2025 di Desa Wanarata

Jumlah penurunan di tahun 2024 nampak jika di bandingkan pada tahun 2023, ia menyampaikan perbandingannya. Kalau kita bicara perkara perceraian, di tahun 2024 itu, sampai dengan hari ini kita ada 1357 di tambah 502,jadi di tahun 2024 di bulan Desember sampai hari ini ada 2739 perkara sementara untuk perkara di tahun 2023 itu berarti berarti dengan kata lain turun, untuk tahun 2023 dengan tahun 2024 jumlah perkara di Terima itu turun sebanyak 84.

“Tapi yang di putus, jadi harus bisa membedakan perkara yang di Terima dan yang di putus, belum tentu perkara yang di Terima itu di putus, di tahun 2024 itu yang di putuspun lebih rendah,di bandingkan dengan 2023 karena trend nya menurun, ia turun 75 perkara,baik perkara yang di terima dan perkara yang di putus untuk tahun 2024 itu lebih menurun di bandingkan tahun 2023,”imbuh Fathul.

Suasana Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Pengadilan Agama Kabupaten Banjarnegara

Fathul Yasir Fuadi menyampaikan faktor terjadi nya perceraian dari Januari sampai Desember. Kalau faktor terjadinya perceraian itu secara limitatif(Terbatas) itu ada 11 menurut Undang Undang Perkawinan no 1 Tahun 1974,jadi ada beberapa hal penyebab terjadinya perceraian itu memang ada di 13 alasan ini, dari zina, mabuk, mayoritas itu ada di sini,di ikuti oleh ekonomi dan di antaranya meninggalkan salah satu fihak atau pergi, jadi perselisihan ekonomi, meninggalkan, di bandingkan tahun 2023,sama juga yang pertama dari perselisihan di ikuti oleh ekonomi, dan meninggalkan salah satu fihak, selain itu macam macam, ini contoh tahun 2023 satu perkara karena zina, mungkin karena selingkuh ketahuan dan mabuk, mabuk itu berkembang yang terbatas mabuk itu ga terbatas karena minum karena nar kobapun juga, judi,penjara, poligami segala macam, Bicara KDRT ini imbang di tahun 2023 dan 2024,cacat badan juga.

baca juga  Layanan Pasang Knalpot Standar, Gratis diberikan oleh Satlantas Brebes

Fathul mengatakan bahwa terjadinya perceraian ada beberapa kasus di dalam suatu perkawinan yang namanya proses perceraian itu, hakim menggali, faktor apa si, sehingga perceraian harus bisa di laksanakan, itu berdasarkan dari gugatan baik suami atau istri, dan yang paling standar itu perselisihan terus menerus yang pembuktiannya itu gampang, pembuktiannya itu mudah di bandingkan menuduh orang berzina,”ujarnya.

Dari data yang masuk terkait perkara di Pengadilan Agama di Kabupaten Banjarnegara, terkait dengan perceraian di lihat dari perspektif latar belakang pendidikan secara pasti data yang ada di Pusat Bantuan Hukum(Pusbakum).

“Tingkat pendidikan itu dari jumlah perkara yang di Terima ini, dari sistem kita belum bisa menarik data jumlahnya, tapi secara umum kita bisa lihat di data bantuan hukum, “pungkasnya.(one)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jelang Libur Nataru 2025/2026, PT JJC Optimalkan Operasional Ruas Jalan Layang MBZ
PLN Nusantara Power Percepat Pengembangan Pembangkit Hijau Dukung Transisi Energi Nasional
Lapas Brebes Bersama Labkesda Kabupaten Brebes Periksa Depot Air Minum Warga Binaan
Persit KCK PD IV/Diponegoro Gelar Pertandingan Voli Peringati Hari Ibu 2025
20 Pramuka Pemalang Terpilih Ikuti Kemah Internasional “Scouting for Peace and Humanity 2025”
Pengawas Terminal Tipe A Pemalang Ajak Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif Jelang Nataru
Dindikbud Pemalang Gelar English Contest and Showcase 2025 untuk Siswa SMP
Jalan Longsor di Pagedongan Dibiarkan, Warga Pertanyakan Keseriusan DPUPR Banjarnegara

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 19:12 WIB

Jelang Libur Nataru 2025/2026, PT JJC Optimalkan Operasional Ruas Jalan Layang MBZ

Thursday, 18 December 2025 - 19:07 WIB

PLN Nusantara Power Percepat Pengembangan Pembangkit Hijau Dukung Transisi Energi Nasional

Thursday, 18 December 2025 - 15:41 WIB

Lapas Brebes Bersama Labkesda Kabupaten Brebes Periksa Depot Air Minum Warga Binaan

Thursday, 18 December 2025 - 14:58 WIB

Persit KCK PD IV/Diponegoro Gelar Pertandingan Voli Peringati Hari Ibu 2025

Thursday, 18 December 2025 - 08:43 WIB

20 Pramuka Pemalang Terpilih Ikuti Kemah Internasional “Scouting for Peace and Humanity 2025”

Berita Terbaru

Politik

Perkara Tipikor Dana Hibah Gereja GKE Sintang Resmi Tahap II

Thursday, 18 Dec 2025 - 18:42 WIB