instagram youtube

IPW Sarankan Korban Dugaan Kriminalisasi Segera Praperadilankan Kapolres Tangsel

Friday, 26 April 2024 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

poskota.online – Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan korban dugaan kriminalisasi yang dilakukan Polres Metro Tangsel segera mengajukan praperadilan untuk menguji penentapan tersangka tedahap pengusaha muda asal Tangerang.

“Karena ini adalah sebuah proses penyidikan dan penetapan tersangka, IPW menyarankan pengusaha yang mencari keadilan dalam kasus dugaan kriminalisasi yang dilakukan Polres Metro Tangsel segera melakukan pra peradilan. Hal agar di persidangan nanti pengadilan bisa membuka apakah proses penyidikan sudah sesuai prosedural atau tidak,” ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, Jumat (26/4/2024).

Dikatakan, apalagi dalam kasus ini terkait dengan proses penyidikan yang dinilai tidak memenuhi standar yang normal. “Lewat pengadilan, penyidik harus mengungkapkan semua proses penyidikannya,” tutur Sugeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengenai laporan yang dilakukan oleh pengusaha yang mencari keadilan, langkah pelaporan secara internal ke Propam Mabes dan Polda Metro Jaya dan eksternal kepada Kompolnas dan Komisi III dinilai sudah tepat

“Langkah pelaporan kepada yang merasa dirugikan oleh penyidikan bisa dilakukan secara internal Polri melalui Propam, Wasidik Bareskrim maupun atasannya langsung (Kapolda -Red). Atau bisa juga secara eksternal ke Kompolnas maupun lembaga pengawas lain seperti Komisi III maupun Ombudsman. Jadi langkahnya sudah tepat,” ujar Sugeng.

Dia mengungkapkan bahwa dari sekilas laporan yang dibacanya seharusnya memang kasus ini masuk ranah perdata dan bukan pidana seperti yang terjadi. “Secara substansi harusnya masuk ranah perdata. Jika memang PT KBU merasa dirugikan mereka bisa mengajukan komplain. Jika sudah lewat masa komplainnya, bisa mengajukan gugatan perdata pembatalan kontrak bukan jalur pidana,” ujarnya.

Terkait dengan adanya rekomendasi Wasidik kepada Polres Metro Tangsel yang diduga tidak dijalankan, Sugeng mengungkapkan hal itu yang harus ditinjau ulang. “Wasidik berhak mengajukan rekomendasi, dan jika benar Wasidik sudah menyatakan tidak memenuhi unsur pidana maka penyidik Polres harus meninjau ulang atau membatalkan perkara dan menghentikan penyidikan,” tegasnya.

baca juga  Dekatkan Diri Sembari"Yuk Ngopi Wae"Brigadir Gofar Bhabinkamtibmas Polsek Panongan Sampaikan Himbuan Kantibmas

Sebelumnya seperti diberitakan, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan pihaknya akan menyelidiki kasus dugaan kriminalisasi yang dilakukan Polres Metro Tangsel kepada pengusaha muda Budi Priantono.

“Terima kasih atas informasinya, saya akan selidiki kasus ini segera,” ujar Kabareskrim melalui pesan singkat.
Sementara itu setelah melaporkan dugaan kriminalisasi terhadapnya oleh Polres Metro Tangsel ke Kompolnas, Propam Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Komisi III DPR RI, pengusaha muda Tangerang Budi Priantono memutuskan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

ICONNET Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Padang
Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani 20 Titik Longsor dan Banjir di Sumatera Barat
Hutama Karya Resmi Bangun Gedung CMU RSUP Dr. Sardjito, Perkuat Layanan Kesehatan DIY
IPDA dan  Hetero Space MoU Program Pemberdayaan Pemuda Desa dan Penguatan Ekonomi Masyarakat
Tabligh Akbar Meriah di Kecamatan Cisauk: Memperkuat Persatuan dan Kebersamaan Antar Umat
Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap
Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 15:05 WIB

ICONNET Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Padang

Monday, 1 December 2025 - 14:58 WIB

Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025

Monday, 1 December 2025 - 14:48 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani 20 Titik Longsor dan Banjir di Sumatera Barat

Monday, 1 December 2025 - 12:13 WIB

IPDA dan  Hetero Space MoU Program Pemberdayaan Pemuda Desa dan Penguatan Ekonomi Masyarakat

Monday, 1 December 2025 - 07:04 WIB

Tabligh Akbar Meriah di Kecamatan Cisauk: Memperkuat Persatuan dan Kebersamaan Antar Umat

Berita Terbaru