instagram youtube

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Sebagai Instrumen Pemberdayaan dan Perlindungan Kekayaan Alam Dalam Pengelolaan Sumber Daya Mineral

Monday, 29 September 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak Kalbar Poskota OnlinePengelolaan sumber daya mineral, khususnya emas dan mineral lainnya, sering kali memunculkan dilema antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan upaya perlindungan lingkungan hidup. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hadir sebagai instrumen legal yang mengakomodasi hak masyarakat untuk mengelola sumber daya alam secara sah, berkeadilan, dan berkelanjutan. Tulisan ini mengkaji urgensi percepatan penerbitan IPR sebagai bentuk pengakuan negara terhadap hak masyarakat lokal, sekaligus sebagai strategi perlindungan kekayaan alam dan hayati dari eksploitasi ilegal maupun korporasi skala besar yang tidak terkendali.

Pendahuluan

Indonesia memiliki potensi besar sumber daya mineral, termasuk emas, bauksit, dan logam strategis lainnya. Namun, keterlambatan perizinan dan minimnya pengakuan terhadap hak masyarakat lokal telah mendorong maraknya penambangan tanpa izin (PETI) yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan menimbulkan konflik sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IPR sejatinya merupakan mandat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memberikan ruang legal bagi masyarakat di wilayah tertentu untuk melakukan penambangan rakyat. Sayangnya, implementasi IPR masih menghadapi kendala birokrasi, ketidakjelasan regulasi daerah, serta minimnya sosialisasi.

Metodologi

Tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur, analisis kebijakan, serta pembandingan kasus di beberapa daerah yang telah berhasil menerapkan IPR. Analisis difokuskan pada tiga aspek:

1. Aspek legal – kerangka hukum IPR dan peluang percepatan izin.

2. Aspek lingkungan – potensi kerusakan dan upaya mitigasi berbasis kearifan lokal.

3. Aspek sosial-ekonomi – pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan.

Hasil dan Pembahasan

1. Urgensi Percepatan IPR

Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya mineral.

Menekan praktik penambangan ilegal yang sering dikriminalisasi tanpa solusi.

baca juga  Wako Edi Hadiri Pembukaan Kejuaraan Sepak Takraw se- Kalbar Sebagai Ajang Gali Potensi Atlet Muda

Membuka ruang partisipasi masyarakat dalam tata kelola sumber daya alam.

2. IPR sebagai Instrumen Perlindungan Lingkungan

IPR bukan sekadar izin, melainkan mekanisme pengawasan berbasis komunitas. Melalui syarat-syarat teknis seperti kewajiban reklamasi, penggunaan teknologi ramah lingkungan (misalnya pengolahan emas tanpa merkuri), serta penerapan zonasi wilayah, IPR dapat menjadi instrumen efektif untuk menjaga keanekaragaman hayati dan mengurangi dampak ekologis.

3. Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Dengan adanya legalitas, masyarakat dapat memperoleh akses ke pembiayaan, pelatihan teknis, dan pasar yang lebih luas. Hal ini memperkuat ekonomi lokal dan mengurangi ketergantungan pada tengkulak maupun pihak ketiga yang merugikan penambang kecil.

4. Tantangan dan Strategi

Birokrasi perizinan: diperlukan digitalisasi proses perizinan agar cepat dan transparan.

Kesadaran masyarakat: perlunya pendidikan lingkungan dan pelatihan teknis.

Perlindungan kekayaan hayati: integrasi IPR dengan rencana tata ruang dan konservasi daerah.

Kesimpulan

Percepatan penerbitan IPR adalah langkah strategis untuk mewujudkan keadilan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kedaulatan rakyat atas sumber daya alam. Pemerintah perlu memandang IPR bukan sebagai ancaman, melainkan solusi untuk mengatasi penambangan ilegal, menguatkan ekonomi lokal, serta melindungi kekayaan alam dan hayati.

Sebagai Lembaga Koperasi Masyarakat Tampun Juah Panyugu Delima, dengan pengalaman nyata dalam mereklamasi tambang masyarakat di Desa Subah, Dusun Telabang, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, yang kini berhasil mengubah kawasan bekas tambang Danau Belibis menjadi destinasi wisata alam, kami mengambil sikap prihatin sekaligus berpartisipasi aktif dalam mendorong program IPR agar tetap memberikan dampak positif bagi kelangsungan hidup manusia.

Kami percaya bahwa harmoni antara manusia dan alam harus dijaga, tanpa harus menolak perkembangan zaman dan teknologi. Justru melalui inovasi dan karya-karya baru, program ini dapat diwariskan kepada generasi mendatang sebagai model pengelolaan sumber daya mineral yang berkelanjutan, berkeadilan, dan bermartabat.

baca juga  Polsek Rumpin Ungkap Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan/Penjambretan

Afrianus Starky, ST, Ketua Koperasi Masyarakat Tampun Juah Panyugu Delima

📧 Email: koperasitampunjuah@gmail.com

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rudi Susmanto Resmikan,Klinik Utama Rawat Inap Parung ,Dalam 3 Tahun Kedepan Diubah Jadi RSUD
Dinilai Berintegritas Tinggi dan Innovative: Dirkrimsus Polda Gorontalo Raih Penghargaan Level Asia
Jasa Marga Antisipasi Lonjakan Lalu Lintas Keluar Jabotabek pada 24 Desember 2025
Sinergi Kementrans-Kemenkop, Viva Yoga: Hadirnya Koperasi di Kawasan Transmigrasi Meningkatkan Aktivitas Ekonomi
Kementerian PU Pastikan Keamanan Jembatan Kembar Margayasa Pascabencana Galodo
Cek Lokasi Longsor di Rowokele, Dapur Rumah Warga Tertimbun Lumpur
Siedokkes Lakukan Pengecekan Kesehatan, Pastikan Personel Pospam GKI Martadireja Siap Berikan Pelayanan Prima
Humanis dan Tegas, Kasatgas Kamtibcar Lantas Ops Lilin Kapuas Polres Melawi Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi Hari

Berita Terkait

Tuesday, 23 December 2025 - 20:51 WIB

Rudi Susmanto Resmikan,Klinik Utama Rawat Inap Parung ,Dalam 3 Tahun Kedepan Diubah Jadi RSUD

Tuesday, 23 December 2025 - 18:00 WIB

Jasa Marga Antisipasi Lonjakan Lalu Lintas Keluar Jabotabek pada 24 Desember 2025

Tuesday, 23 December 2025 - 17:51 WIB

Sinergi Kementrans-Kemenkop, Viva Yoga: Hadirnya Koperasi di Kawasan Transmigrasi Meningkatkan Aktivitas Ekonomi

Tuesday, 23 December 2025 - 17:48 WIB

Kementerian PU Pastikan Keamanan Jembatan Kembar Margayasa Pascabencana Galodo

Tuesday, 23 December 2025 - 15:42 WIB

Cek Lokasi Longsor di Rowokele, Dapur Rumah Warga Tertimbun Lumpur

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Rp3.205.220

Tuesday, 23 Dec 2025 - 20:22 WIB