instagram youtube

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 1 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Thursday, 18 April 2024 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Poskota.Online-Kamis 18 April 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 (satu) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Adapun 1 (satu) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu Tersangka Johan Pratama alias Johan bin Alimudin dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban dengan kebesaran hatinya telah ikhlas memaafkan Tersangka;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Tersangka sudah memberikan santunan kepada korban;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif;
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Konawe Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01 tanggal 10 Februari 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Jakarta, 18 April 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi 
Andri W, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gandeng PGRI, Satlantas Brebes Sinergi Edukasi Siswa Tertib Berlalulintas
“NovembeRock” Banjarnegara: Ajang Silaturahmi Musisi dan Kebangkitan Musik Rock Lokal
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Resmikan Festival Mangga Pemalang 2025 di Desa Penggarit
Pamor Wicaksono Pimpin Dewan Kesenian Brebes 2025–2030, Tegaskan Visi Penguatan Seni hingga ke Desa
Berikan Apresiasi Pemkab Indramayu, sediakan Ruang Publik Lewat CFD/CFN, CNN Indonesia
Budayakan Tertib Berlalulintas Sejak Dini, Polantas Brebes Menyapa Pelajar TK
Melalui Sidang TPP, Lapas Brebes Nyatakan 14 Warga Binaan Layak Dapat Integrasi
Ketua KSPSI Pemalang Tinjau PT Long Well International: Rekrutmen Karyawan Resmi Lewat Disnaker, Tanpa Biaya dan Tanpa Outsourcing

Berita Terkait

Monday, 3 November 2025 - 08:45 WIB

Gandeng PGRI, Satlantas Brebes Sinergi Edukasi Siswa Tertib Berlalulintas

Sunday, 2 November 2025 - 12:09 WIB

“NovembeRock” Banjarnegara: Ajang Silaturahmi Musisi dan Kebangkitan Musik Rock Lokal

Saturday, 1 November 2025 - 20:55 WIB

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Resmikan Festival Mangga Pemalang 2025 di Desa Penggarit

Saturday, 1 November 2025 - 13:34 WIB

Pamor Wicaksono Pimpin Dewan Kesenian Brebes 2025–2030, Tegaskan Visi Penguatan Seni hingga ke Desa

Saturday, 1 November 2025 - 11:16 WIB

Berikan Apresiasi Pemkab Indramayu, sediakan Ruang Publik Lewat CFD/CFN, CNN Indonesia

Berita Terbaru

Olahraga

RS Dera As Syifa Banjarharjo Siaga Tim Medis di Musyafa Cup

Monday, 3 Nov 2025 - 13:05 WIB