Brebes, poskota.online – Satu orang Tahanan anak pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Brebes ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Purworejo untuk jalani Putusan Pengadilan Negeri Brebes Kelas IB Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bbs dan Surat Kejaksaan Negeri Brebes No : B-643/M.3.30.3/Es.1/04/2024 Tanggal 18 April 2024 tentang Pengiriman Anak untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Brebes.Jumat (19/04).
Oky Trisna Hananto selaku Kasi Binadik Giatja menyampaikan bahwa setelah menjadi putusan Pengadilan, maka status yang bersangkutan menjadi Anak Binaan.
“Pelaksanaan eksekusi Anak berhadapan hukum ini (Inisial : NAR) dengan penempatan yang bersangkutan ke LPKA ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa LPKA adalah lembaga atau tempat Anak Binaan menjalani masa pidananya” tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkan bahwa dengan ditempatkannya yang bersangkutan di LPKA ini sangat sesuai dengan psykis dari usianya. Di LPKA Kutoarjo ini akan berkumpul dengan sesama Anak Binaan dan yang bersangkutan akan mendapatkan program pembinaan yang lebih tepat sesuai dengan usianya.***