Brebes, poskota.online – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes mengeluarkan satu Tahanan dengan inisial MJ untuk menjalani Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri Brebes. Kalapas Brebes yang melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP), Tomy Yulianto melaksanakan serah terima tahanan kepada Kejari Brebes yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum, Setiya Adi Budiman di Lapas Brebes, Senin (28/08).
MJ ialah terdakwa Pasal 351 KUHP (Penganiayaan) dalam proses pelepasannya melakukan cap tiga jari pada Berita Acara Penyerahan kepada pihak Kejaksaan Negeri Brebes. Pengeluaran Warga Binaan memenuhi surat pemanggilan terdakwa Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Nomor B- 1016/M.3.30/Eoh.2/08/2023, tanggal 28 Agustus untuk menjalani proses Restorative Justice.
Sebelum dikeluarkan Karupam Pagi Lapas Brebes melakukan pengecekan keabsahan surat pengeluaran tahanan. Setelah dinyatakan lengkap selanjutnya tahanan dikeluarkan dari Lapas Brebes dengan pengawalan oleh Pegawai Kejari Brebes menuju Kantor Kejari Brebes.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal ini Lapas Brebes mendukung upaya restoratif justice dalam lingkup peradilan.. Sehingga diharapkan restoratif justice ini dapat berlangsung seterusnya. Restoratif Justice merupakan salah satu program dan tugas pemerintah dalam menyelesaikan perkara hingga tidak sampai ke tahap peradilan dan kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian.***






