JAM-Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Ilmu Hukum dan Pemulihan Aset pada Universitas Sebelas Maret

Minggu, 30 Juni 2024 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Poskota.Online-Jumat 28 Juni 2024 bertempat di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jaksa Agung Muda Pembinaan yang kini bergelar Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan di Bidang Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset pada Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret.

Guru besar kehormatan secara tidak langsung diikat oleh universitas untuk mengabdi kepada institusi UNSt untuk membagi ilmu pengetahuan dan keahliannya agar bermanfaat bagi civitas akademika UNS. Pemberian gelar profesor tersebut diatur dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.
Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. memulai karirnya sebagai Pegawai Kejaksaan pada tahun 1989. Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung RI. Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. membawakan pidato inagurasi yang berjudul “Mewujudkan Central Authority Menjadi Bagian Integrated Justice System Di Bawah Kewenangan Kejaksaan Sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery”.
Dalam pidatonya disampaikan tentang urgensi central authority menjadi bagian dari integrated justice system di bawah Kejaksaan untuk mengoptimalisasi perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri.

Menurut orasi ilmiahnya, pengembalian aset negara dapat ditinjau dari teori kemanfaatan sebagai tujuan hukum. Jika aset hasil korupsi dikembalikan kepada negara maka akan memberikan kemanfaatan bagi negara untuk mensejahterakan masyarakatnya. Rumitnya perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri salah satunya dikarenakan proses birokrasi yang tidak efektif yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi lemah.

Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. yang juga merupakan alumnus Fakultas Hukum UNS angkatan tahun 1983 juga menyampaikan bahwa banyak negara maju yang menempatkan central authority menjadi bagian integrated justice system di bawah Kejaksaan Agung misalnya Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia dan Filipina.
Gagasan tersebut termasuk gagasan yang baru dan jika diterapkan akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia. Kebaruan gagasan ini yakni pertama rekonstruksi kelembagaan central authority dalam rangka efektivitas penuntutan, kedua rekonstruksi kelembagaan central authority dalam asas dominus litis, asas oportunitas, dan single prosecution system serta efektivitas asset recovery di luar negeri.

Pada akhir pidatonya, Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. juga menyampaikan semoga pencapaian ini dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda khususnya mahasiswa di Universitas Sebelas Maret untuk terus berkarya dan berinovasi demi kemajuan ilmu pengetahuan. (K.3.3.1)

Jakarta, 28 Juni 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 
Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Proses Hukum Penjual Obat Terlarang yang Diamankan Warga Karangreja
Penemuan Granat Nanas Oleh Warga Mrebet
Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Desa Teluk Geruguk Kapuas Hulu
Livin’ Mandiri Atasi Electric PLN 3-1
Wakil Menteri Tenaga Kerja ( Wamenaker ) RI Sikapi Tegas Tindakan Percaloan
Kak Seto Apresiasi Aiptu Adi, Polisi Blora yang Menginspirasi Lewat Pendidikan
Sosialisasi Penerimaan Prajurit TNI AD Untuk Tumbuh Kembangkan Minat Dan Potensi Generasi Muda
Wakapolda Kalbar Kunjungi Polres Bengkayang, Tinjau Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:42 WIB

Proses Hukum Penjual Obat Terlarang yang Diamankan Warga Karangreja

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:27 WIB

Penemuan Granat Nanas Oleh Warga Mrebet

Sabtu, 8 Februari 2025 - 06:14 WIB

Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Desa Teluk Geruguk Kapuas Hulu

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:52 WIB

Livin’ Mandiri Atasi Electric PLN 3-1

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:06 WIB

Wakil Menteri Tenaga Kerja ( Wamenaker ) RI Sikapi Tegas Tindakan Percaloan

Berita Terbaru

Berita

Penemuan Granat Nanas Oleh Warga Mrebet

Sabtu, 8 Feb 2025 - 12:27 WIB

Berita

Livin’ Mandiri Atasi Electric PLN 3-1

Jumat, 7 Feb 2025 - 21:52 WIB