instagram youtube

Jampidum Setujui Merestorasi Perkara Lakalantas Yang Dimohon Kejari Sambas

Tuesday, 9 December 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

 

Pontianak Poskota Online Ketika luka duka menyelimuti dua keluarga yang sebenarnya berasal dari akar yang sama, hukum tidak selalu harus berbicara dengan suara yang keras. Ada kalanya keadilan justru hadir melalui sentuhan nurani—dengan merajut kembali hubungan yang terbelah oleh musibah, bukan memperlebar jaraknya. Atas dasar itulah, melalui pendekatan Restorative Justice, Jampidum menyetujui penghentian penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas ini, setelah melihat bahwa pelaku dan korban masih terikat hubungan keluarga, dan peristiwa tragis tersebut merupakan musibah yang terjadi tanpa unsur kesengajaan.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari ini, Selasa (9/12/2025) melalui sarana virtual atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dir E Robert M, Tacoy, SH.MH menyetujui permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sambas.

Perkara tersebut melibatkan seorang pengemudi Mobil Toyota Calya KB 1184 PH tersangka A.n. ARIS Als ARIS Bin AHMAD TARUNA dengan seorang pesepeda dayung yaitu seorang “nek aki” (Kakek) bersepeda dikiri jalan yang dengan tiba-tiba menyebrang, sehingga kecelakaan tidak terhindarlan mengakibatkan meninggal dunia. Berdasarkan hasil penyidikan, bahwa insiden terjadi murni karena kelalaian korban yang menyeberang jalan tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas sekitar, melanggar Pasal 310 ayat (3) atau (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam perkara Tindak Pidana Lalu Lintas. Pelaku dan korban juga diketahui memiliki hubungan keluarga, sehingga proses penyelesaian secara kekeluargaan dapat terwujud dengan baik tanpa syarat.

Dalam proses pengajuan restorative justice, Jaksa Peneliti Kejari Sambas telah memenuhi seluruh ketentuan Perja Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2023, termasuk menghadirkan pihak keluarga korban, tersangka, tokoh masyarakat, serta aparat desa dalam forum musyawarah dan Penyidik Polres Sambas. Dari hasil musyawarah, keluarga korban menerima dengan lapang dada, memaafkan pelaku, serta tidak menghendaki proses hukum dilanjutkan karena memahami bahwa kejadian tersebut merupakan musibah yang tidak diinginkan oleh kedua belah pihak.

baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Laksanakan Sambang Preemtif Didesanya

Setelah mencermati kelengkapan syarat formil dan materil, Dir E atas nama Jampidum menyetujui penghentian penuntutan dengan mempertimbangkan beberapa aspek penting :

Terpenuhinya syarat-syarat Restorative Justice, termasuk perdamaian tulus kedua belah pihak.

Tidak adanya unsur kesengajaan dalam kejadian tersebut.

Adanya hubungan kekerabatan yang mendorong tercapainya penyelesaian damai yang adil.

Aspek kemanusiaan dan keadilan substantif, di mana pelaku menunjukkan rasa penyesalan mendalam dan telah bertanggung jawab secara moral kepada keluarga korban.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, yang memimpin langsung Eksopse Persetujuan Restorative Justice, menyampaikan apresiasinya atas dukungan Jampidum dan menegaskan bahwa pengajuan Restorative Justice ini merupakan wujud implementasi kebijakan penegakan hukum humanis yang mengedepankan pemulihan, bukan pembalasan,

Kajari Sambas Sulasman, SH.MH, menyampaikan ucapan terima kasih dan akan melaksanakan apa yang sudah diputuskan dalam persetujuan Restorative Justice, dan akan menyampaikan laporannya secara berjenjang, termasuk pelaku yang akan dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan Kantor Desa Sabing, Kec. Teluk Keramat, Kab. Sambas selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan 1 (satu) Minggu sebanyak 2x (dua kali) selama 1 (satu) jam dan Tersangka akan diberikan Pelatihan Kerja berupa keterampilan Mekanik/Otomotif di Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan 1 (satu) Minggu sebanyak 2x (dua kali) selama 1 (satu) jam pertemuan.. Sementara itu, diakhir Ekpose Persetujuan, Dir E menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tidak boleh disalahgunakan, dan hanya dapat diterapkan pada kondisi objektif yang memenuhi syarat, dengan tetap menjaga rasa keadilan masyarakat.

Kejaksaan berharap penyelesaian ini dapat memberikan kepastian hukum, memulihkan hubungan kekeluargaan, serta menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berlalu lintas dan menjunjung tinggi musyawarah dalam menyelesaikan persoalan hukum yang bersifat kasuistis.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Silaturahmi Perpisahan, Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Pamit Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak
Kejati Kalbar Gelar Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025
Di Momen Hakordia Tahun 2025 Kejati Kalbar Paparkan Capaian Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Se Kalbar
Kesal Dimarahi, Seorang Pria Di Kecamatan Tumbang Titi Tega Membacok Kepala Istrinya Dengan Sebilah Parang
Satlantas Polres Melawi Pasang Banner Peringatan di Titik Rawan Kecelakaan, Ingatkan Pengendara Lebih Waspada*
Bahasan Sebut Pentingnya Skill Koding Cetak SDM Cerdas Digital
Gubernur Ria Norsan dan Wako Edi Kamtono Pastikan Kesiapsiagaan Penanganan Banjir Rob
Bocah Tenggelam di Parit Tokaya, Wali Kota Edi Kamtono Sampaikan Duka Mendalam

Berita Terkait

Tuesday, 9 December 2025 - 20:01 WIB

Silaturahmi Perpisahan, Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Pamit Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak

Tuesday, 9 December 2025 - 19:19 WIB

Jampidum Setujui Merestorasi Perkara Lakalantas Yang Dimohon Kejari Sambas

Tuesday, 9 December 2025 - 19:05 WIB

Kejati Kalbar Gelar Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Tuesday, 9 December 2025 - 18:57 WIB

Di Momen Hakordia Tahun 2025 Kejati Kalbar Paparkan Capaian Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Se Kalbar

Tuesday, 9 December 2025 - 15:02 WIB

Kesal Dimarahi, Seorang Pria Di Kecamatan Tumbang Titi Tega Membacok Kepala Istrinya Dengan Sebilah Parang

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Kejati Kalbar Gelar Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Tuesday, 9 Dec 2025 - 19:05 WIB