Kapolres Metro Tangerang Kota : Tersangka SRH Asal Srilangka, Belajar Cara Membunuh Dari Searching di Internet

Jumat, 30 Desember 2022 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang,Poskota.online – Kapolres Metro Tangerang Kota mengungkapkan bahwa tersangka SRH warga negara asing asal Srilangka melakukan pembunuhan terhadap korban Elis Sugiarti (49) yang jasadnya dibuang ke sungai Cisadane Belajar melalui searching di internet cara menghabisi nyawa orang lain.

“Motifnya ingin menguasai harta benda milik korban, Jam tangan Rolex dan Mobil Honda HRV,” ungkap Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers. Jum’at (30/12/2022).

Zain menuturkan, tersangka mendekati korban dan berpura-pura bersikap baik, kemudian tersangka membunuh korban dan dengan sengaja ingin melenyapkan jenazah korban dengan cara dibuang ke sungai Cisadane agar aksinya tidak diketahui dan korban tidak ditemukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari handphone miliknya tersangka sebelum menghabisi nyawa korban, 4 hari sebelumnya belajar bagaimana cara membunuh seseorang melalui internet,” ungkapnya.

Saat diamankan, awalnya tersangka tidak mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban, namun setelah di tunjukan beberapa hasil rekaman CCTV dan jejak digital handphone miliknya baru tersangka tidak bisa mengelak.

“Awalnya tersangka ini tidak kooperatif, namun setelah ditunjukkan hasil digital forensic dari history browser internet salah satu handphonenya, 4 hari sebelum pembunuhan dilakukannya, Dia mencari infomasi atau belajar cara menjerat orang sampai mati dan cara melenyapkan mayat,” urai Kapolres.

Maka, atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal Pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup, maksimal yaitu hukuman mati,” tandas Zain.

Pewarta : Irwan

Facebook Comments Box

baca juga  Kapolda Banten Pimpin Rapat Kerja Pengprov Berbankin Jawa Barat

Berita Terkait

Menaiki Kereta Kencana, Mitha-Wurja Rayakan Maulid Bersama Warga Rengaspendawa
Masyarakat di Kawasan Hutan Berhak Mendapat Fasilitas Negara
Haidar Alwi: Jangan Sampai Prabowo Terkesan Mengemis Dukungan Megawati dan PDIP
Haidar Alwi: Pertemuan Megawati-Prabowo Tidak Bermanfaat
Sinergitas TNI POLRI Wilayah Hukum Polsek Ciomas Monitoring Dan Bantuan Pangan STUNTING
Syukuran HUT Ke-65 Pelopor, Dari Kompi Ranger Hingga Terbentuk Pasukan Elit
Tahapan Persiapan Rekrutmen KPPS Pilkada Serentak 2024
Pilkada Brebes 2024, KPU Dorong Partisipasi Masyarakat, Sampaikan Masukan dan Tanggapan

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 18:49 WIB

Menaiki Kereta Kencana, Mitha-Wurja Rayakan Maulid Bersama Warga Rengaspendawa

Senin, 16 September 2024 - 17:58 WIB

Masyarakat di Kawasan Hutan Berhak Mendapat Fasilitas Negara

Senin, 16 September 2024 - 12:23 WIB

Haidar Alwi: Jangan Sampai Prabowo Terkesan Mengemis Dukungan Megawati dan PDIP

Minggu, 15 September 2024 - 10:36 WIB

Haidar Alwi: Pertemuan Megawati-Prabowo Tidak Bermanfaat

Minggu, 15 September 2024 - 06:43 WIB

Sinergitas TNI POLRI Wilayah Hukum Polsek Ciomas Monitoring Dan Bantuan Pangan STUNTING

Berita Terbaru

Brebes

Lapas Brebes Berikan Peluang Pendidikan Bagi Warga Binaan

Senin, 16 Sep 2024 - 03:20 WIB