Kabupaten Tangerang,poskota.online – kapolsek cikupa AKP Imam Wahyu Pramono S.IK Bersama Iptu Slamet Riyadi selaku kanit intelkam dan Aipa Didi Ms, selaku Bhabinkantibmas desa sukanagara
menggelar penyuluhan “Antisipasi kenakalan remaja,serta bijak bersosisial media, kepada siswa Sekolah Menengah kejuruan (SMK ) Wipama yang bertempat didesa Sukanagara Kabupaten Tangerang pada kamis (09/02/2023) Jam 12.00 Wib.
Dalam kesempatan nya Kapolsek Cikupa menyampaikan, Sosialisasi dan Penyuluhan yang dilakukan bertujuan guna menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba dan kenakalan remaja lain nya husus nya di wilayah hukum Polsek cikupa
Penyuluhan ini dimaksudkan dengan harapan agar bisa memberikan manfaat bagi adik adik siswa siswi dan masyarakat, khususnya kalangan pelajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyuluhan ini, dilakukan agar siswa-siswi paham dan lebih berhati-hati terhadap peredaran narkoba, serta bahaya yang akan ditimbulkan dari gaya hidup yang tidak sehat juga kenakalan remaja dan bijak bersosial media” ungkap kapolsek.
Lebih lanjut kapolsek menyampaikan “Penyuluhan dan sosialisasi dimaksudkan untuk memperluas informasi kepada para siswa, atau siswi tentang bahaya narkoba dan kenakalan remaja yang mengakibatkan hancurnya masa depan generasi muda penerus perjuangan bangsa.
“Narkoba juga merupakan pembunuh massal. Sebab, dampak dari penggunaannya sangat fatal karena kerusakan yang ditimbulkannya permanen. hal ini sesuai hasil penelitian pihak medis, bukan hanya katanya atau slogan saja, sehingga perlu kita lakukan penyuluhan kepada pelajar agar mengetahu bahaya narkoba tersebut.” “Serta jangan sekali-kali terbersit untuk mencoba narkoba.
Mari bergandengan tangan, bahu membahu memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,dan kenakalan lain nya sehingga generasi muda bisa mencapai cita cita nya dengan mulia” ajak Imam Wahyu selaku kapolsek.
Kemudian,dilaksanakan pula penyampaian tentang dampak dari penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja serta penjelasan terkait sanksi terhadap pengguna maupun pengedar serta uraian terhadap Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tent angel narkotika serta kenakalan remaja lain nya.”Pungkas kapolsek cikupa.(Red)