Tangerang, Poskota.Online – Viralnya Pemberitaan dimedia online baru baru ini, terkait maraknya peredaran obat obatan keras di wilayah Cisoka, membuat Kapolsek Cisoka geram dan melakukan razia di sejumlah wilayah.
Kepada awak media Kapolsek Cisoka AKP Eddy Sumantri, SH,MM, Selasa (11/10/2022) mengatakan,Kami bersama tiga pilar adakan razia apotik penjual obat golongan daftar G di tiga kecamatan yaitu kecamatan Cisoka, kecamatan Solear dan kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.
Adapun razia dilakukan di kecamatan Cisoka sebanyak tiga titik, Kecamatan Solear empat titik dan Kecamatan Jayanti dua titik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari muspika terdiri dari polsek, Kecamatan dan koramil pada malam hari ini selasa malam kami bersama tiga pilar menindak lanjuti dari pemberitaan tersebut, kami berkordinasi dan melaksanakan kegiatan bersama.
Kita awali dengan apel bersama dengan tiga pilar dan kita tindak lanjuti dengan razia sesuai dengan apa yang di beritakan, kita laksanakan dan berbagi tugas langsung secara bersamaan menuju titik yang sudah kita deteksi yaitu di kecamatan Cisoka 3 titik, kecamatan Solear 4 titik dan kecamatan Jayanti 2 titik.
Hasil dari giat tersebut ketika kami sampai disana toko yang diduga menjual obat tersebut ternyata sudah tutup, lalu kami tidak putus asa dengan menggali informasi apakah toko tersebut sudah lama tutup atau baru saja tutup, ada beberapa toko yang sudah tutup semenjak bulan puasa, namun ada juga yang baru tutup beberapa hari yang lalu.
Masih dengan Kapolsek,” kami menghimbau kepada masyarakat khususnya generasi muda bahwa obat golongan daftar G adalah obat keras, konsumsinya harus dengan petunjuk atau resep dokter, jikalau itu terjadi tanpa resep dokter di jual bebas berarti sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (Aries)